Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Suami Pegawai Swasta, Istri Usaha
Suami Pegawai Swasta, Istri Usaha
Dear Rekan-rekan ada beberapa pertanyaan seputar Pelaporan PPh OP.
Saya adalah pegawai swasta dari 1 pemberi kerja dan Istri saya baru saja buka usaha salon. Istri saya baru buat NPWP yang merupakan turunan dari NPWP saya.
Pertanyaannya :
1. SPT PPh OP yang saya laporkan tiap tahun berubah dari 1770-S ke 1770 saja?
Saya dan istri cukup melaporkan 1 SPT saja kan? PTKPnya K/I/-?2. Saya berencana mau melaporkan dengan metode Perhitungan Norma untuk salon istri. Saya mulai mengangsur PPh 25nya dari bulan sekarang (Nov) atau mulai dari tahun depan? Lapor SSPnya atas nama saya atau istri?
Sekian pertanyaan saya. Mohon bantuannya.
Thanks & Regards
1. Apabila NPWP isteri adalah cabang suami dan memiliki Usaha, maka otomatis SPT berubah menjadi 1770 dan cukup 1 SPT saja.
2. Tidak masalah pakai nama siapa tapi akan lebih baik menggunakan nama isteri yang memiliki usaha.
- Originaly posted by Ceka13:
SPT PPh OP yang saya laporkan tiap tahun berubah dari 1770-S ke 1770 saja?
Benar..
Originaly posted by Ceka13:Saya dan istri cukup melaporkan 1 SPT saja kan? PTKPnya K/I/-?
Benar..
Originaly posted by Ceka13:Saya berencana mau melaporkan dengan metode Perhitungan Norma untuk salon istri. Saya mulai mengangsur PPh 25nya dari bulan sekarang (Nov) atau mulai dari tahun depan?
Mulai bulan di mana salon tsb sudah menerima ph..
Originaly posted by Ceka13:Lapor SSPnya atas nama saya atau istri?
An. suami..