Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Suami Memiliki NPWP Tetapi Istri Tidak Memiliki NPWP
Suami Memiliki NPWP Tetapi Istri Tidak Memiliki NPWP
Hi,
Saya ingin tanya kalau untuk kasus suami memiliki NPWP namun istri tidak memiliki NPWP cuma perusahaan tempat bekerja istri tetap ada potong PPH 21 jadi pada saat pelaporan SPT tahunan apakah pendapatan istri langsung dapat digabung pada NPWP suami nggak ya?Terima Kasih atas penjelasannya.
Dilaporkan di SPT suaminya rekan. Untuk kedepannya baiknya istri menggunakan NPWP suami
apakah istri perlu mengajukan penggabungan NPWP dengan suami dulu Pak?
atau langsung saja dipotong menggunakan NPWP suami saja ya Pak?Dalam kasus di atas pada perusahaan istri di potong tanpa NPWP jd untuk sekarang pada laporan SPT apakah boleh digabungkan pada SPT suami pak?
sebenarnya jika istri tidak memiliki NPWP, secara otomatis akan mengikuti NPWP suaminya. Tapi jika rekan mau lebih yakin maka dicoba penggabungan NPWP ke KPP saja.
Jika rekan mau bayar pajaknya silahkan rekan digabung ke penghasilan rekan
Baik rekan
terima kasih
Pendapatan istri dari 1 pemberi kerja dengan menggunakan NPWP suami menjadi pendapatan Final bagi suami. sedang jika Istri ber NPWP terpisah maka pendapatannya akan digabung dan kurang bayar pajak dibebankan kepada masing-masing sesuai porsi penerimaan
namun untuk sekarang perusahaan potong pajak istri tanpa NPWP.
sedangkan pada SPT Tahunan apakah pendapatan istri bisa langsung digabukan ke pendapatan suami dengan perhitungan NPWP gabung dengan suami?
Upayakan minta kepada pihak perusahaan tempat istri bekerja agar melakukan pembetulan atas bukti potong istri dengan menggunakan NPWP suami namun pada kolom nama WP ditulis nama suami/nama istri.
JIka penghasilan istri hanya dari 1 sumber pemberi kerja maka menjadi penghasilan final bagi suami tidak perlu di gabung.