Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › suami karyawan sendangkan istri usaha UMKM
suami karyawan sendangkan istri usaha UMKM
Jika suami sebagai karyawan sedangkan istri sebagai pengusaha umkm dengan omset dibawah 4,8m, bagaimana perlakuan pajak untuk penghasilan istri, apakah Final 1% atau digabung dengan penghasilan Suami diakhir tahun?
klo NPWPnya ikut suami..dianggap sebagai usaha suami juga..
pajaknya tetap final 1% dan laporan akhir tahun digabung di SPT suamiTergantung status dan npwp rekan
NPWP Ikut Suami REkan
Viewing 1 - 5 of 5 replies