Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Suami-istri cerai pada tahun berjalan. PTKP nya?
Suami-istri cerai pada tahun berjalan. PTKP nya?
PTKP itu kan berdasarkan keadaan pada awal tahun. Sedangkan sepasang suami-istri yg masing-masing bekerja pada pemberi kerja dan penghasilannya digabungkan bercerai pada pertengahan tahun. Bagaimana PTKP nya?
Terima kasih atas pencerahannya 🙂
- Originaly posted by milanello:
Bagaimana PTKP nya?
tetap dg status kawin
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies