Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Suami-istri cerai pada tahun berjalan. PTKP nya?

  • Suami-istri cerai pada tahun berjalan. PTKP nya?

  • milanello

    Member
    10 March 2011 at 10:34 pm

    PTKP itu kan berdasarkan keadaan pada awal tahun. Sedangkan sepasang suami-istri yg masing-masing bekerja pada pemberi kerja dan penghasilannya digabungkan bercerai pada pertengahan tahun. Bagaimana PTKP nya?

    Terima kasih atas pencerahannya 🙂

  • milanello

    Member
    10 March 2011 at 10:34 pm
  • junjungansitohang

    Member
    10 March 2011 at 10:38 pm
    Originaly posted by milanello:

    Bagaimana PTKP nya?

    tetap dg status kawin

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now