Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Suami Istri Ber-NPWP, Harta di SPT OP Masing-Masing ?
Suami Istri Ber-NPWP, Harta di SPT OP Masing-Masing ?
Rekan2 Ortax,
Saya sudah coba search tapi gak ketemu yg saya maksud.
Mohon pencerahannya, suami istri 1 Jan 2009 menikah masing masing ber-NPWP (NPWP istri tidak akan dihapus). Punya anak 1.
-Suami punya usaha.
-Istri juga punya usaha.
-Tidak ada perjanjian pisah harta.
-Sudah tentu suami wajib lapor SPT, istri juga wajib lapor SPT.
Yg ingin saya tanyakan :
1. Jumlah harta yg dilaporkan pada SPT masing-masing apakah penggabungan dari Total harta suami istri atau harta masing masing (memang secara fisik hartanya dapat dipisahkan karena baru menikah) ?
2. Pada SPT Suami, penghasilan istri wajib digabung atau tidak ?
3. Satus PTKP pada SPT Suami K/I/1 atau K/1 ?
Terima kasih atas pencerahannya,
Salam- Originaly posted by josu:
1. Jumlah harta yg dilaporkan pada SPT masing-masing apakah penggabungan dari Total harta suami istri atau harta masing masing (memang secara fisik hartanya dapat dipisahkan karena baru menikah) ?
menurut saya masing2
Originaly posted by josu:2. Pada SPT Suami, penghasilan istri wajib digabung atau tidak ?
karena si istri mempunyai NPWP sendiri maka penghasilannya dilaporkan sendiri2
Originaly posted by josu:3. Satus PTKP pada SPT Suami K/I/1 atau K/1 ?
statusnya K/1
mohon koreksi dari rekan2 lainnya
salam
salam rekan-rekan
oleh karena
Originaly posted by josu:-Tidak ada perjanjian pisah harta.
..dilaporkan pada SPT suami saja (diberikan keterangan mana harta suami dan istri punya..
Originaly posted by CHRIS1311:Pada SPT Suami, penghasilan istri wajib digabung atau tidak ?
wajib digabung… karena tidak ada isyarat pelaporan penghasilan di masing-masing
Originaly posted by CHRIS1311:Satus PTKP pada SPT Suami K/I/1 atau K/1 ?
K/I/1..
Originaly posted by josu:istri juga wajib lapor SPT
betul… SPT istri lapor nihil dg melampirkan SPT suami..
salam …
mohon dikoreksi ya…teman2xTerima kasih rekan chris dan junjungan,
mungkin ada rekan lain yang ingin menambahkan.. ??Menurut saya untuk mempernudah seandainya ada pemeriksaan :
– Untuk sekarang karena NPWP belum dihapus, maka SPT masing-masing
– Harta sebaiknya dimasukkan dalam daftar harta suami, kecuali hrta yang berkaitan dengan usaha istri
– Status suami K/1
– Status Istri TK/0
– Perhitungan tentu saja sesuai status PTKP masing-masing
demikian tambahan sayaKarena, mereka sudah punya NPWP masing-masing (bukan NPWP keluarga), keduanya harus melapor SPT Tahunannya masing-masing. Untuk harta dilaporkan atas nama-masing-masing.
Untuk Penghtitungan PPh terutang, maka, cara yang digunakan seperti untuk suami pisah harta.
Jadi penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami, lantas dicari PPh terutang total. selanjutnya, beban pajak dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan mereka. Hal ini terpaksa dilakukan karena mereka punya NPWP masing-masing (bukan NPWP) kelurga.
Dengan demikian PTKP yang digunakan adalah K/I/….kedepannya, hapus NPWP isteri yang lama dan buatlah NPWP keluarga, sehingga pelaporan hanya dilakukan oleh suami saja.
Salam
Salam
sependapat dengan rekan hanif………..
karena masing-masing mempunyai NPWP, wajib melaporkan SPTnya masing-masingsalam