Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › suami istri beda NPWP
dear all rekan ortax, sy mau tanya. suami istri beda NPWP, istri adalah agen asuransi, sedangkan suaminya kerja serabutan (freelance). karena istri adalah agen asuransi, otomatis saat perhitungan PKP nya, ada terjadi lebih bayar. sedangkan untuk spt suami, setelah dihitung, masih dibawah ptkp utk penghasilan setahunnya. nah setelah dihitung secara proposional, (suami + istri), ternyata si suami KB, istri LB. pertanyaannya,
1. apakah boleh LB istri dikasih ke suami sehingga suami gk KB lgi?
2. apakah ada cara lain biar spt istri tidak LB?rasanya kok tidak mungkin suami kb istri lb. karena proporsionalnya adalah:
pph istri = penghasilan istri / total penghasilan semua orang * pph terutang untuk semua orang.- Originaly posted by chris91:
1. apakah boleh LB istri dikasih ke suami sehingga suami gk KB lgi?
tdk bisa
Originaly posted by chris91:2. apakah ada cara lain biar spt istri tidak LB?
tambahkan penghasilan lainnya menjadi Nihil atau LB tapi otomatis akan menambah PPh suami juga.
- Originaly posted by dkurnia2001:
rasanya kok tidak mungkin suami kb istri lb. karena proporsionalnya adalah:
pph istri = penghasilan istri / total penghasilan semua orang * pph terutang untuk semua orang.iya.. harusnya kb semua
- Originaly posted by dkurnia2001:
rasanya kok tidak mungkin suami kb istri lb. karena proporsionalnya adalah:
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:iya.. harusnya kb semua
Bisa aja,
Contoh :
PKP suami : 100jt ; PKP istri : 60jt ; PTKP : K/I/0
Jika sama2 dari gaji, maka PPh 21 yg dipotong :
Suami : 2.075.000
Istri : 300.000Penghitungan PH/MT :
Gabungan Penghasilan : 160.000.000
PTKP : 112.500.000 (K/I/0)
PKP : 47.500.000PPh : 2.375.00
Suami : 100.000.000/160.000.000 x 2.375.000 = 1.484.375
Istri : 60.000.000/160.000.000 x 2.375.000 = 890.625
Total : 2.375.000cmiiw