• suami istri beda NPWP

     eddy_20 updated 5 years, 8 months ago 4 Members · 6 Posts
  • chris91

    Member
    28 March 2019 at 8:50 am

    dear all rekan ortax, sy mau tanya. suami istri beda NPWP, istri adalah agen asuransi, sedangkan suaminya kerja serabutan (freelance). karena istri adalah agen asuransi, otomatis saat perhitungan PKP nya, ada terjadi lebih bayar. sedangkan untuk spt suami, setelah dihitung, masih dibawah ptkp utk penghasilan setahunnya. nah setelah dihitung secara proposional, (suami + istri), ternyata si suami KB, istri LB. pertanyaannya,
    1. apakah boleh LB istri dikasih ke suami sehingga suami gk KB lgi?
    2. apakah ada cara lain biar spt istri tidak LB?

  • chris91

    Member
    28 March 2019 at 8:50 am
  • dkurnia2001

    Member
    28 March 2019 at 10:38 am

    rasanya kok tidak mungkin suami kb istri lb. karena proporsionalnya adalah:
    pph istri = penghasilan istri / total penghasilan semua orang * pph terutang untuk semua orang.

  • eddy_20

    Member
    1 April 2019 at 4:50 am
    Originaly posted by chris91:

    1. apakah boleh LB istri dikasih ke suami sehingga suami gk KB lgi?

    tdk bisa

    Originaly posted by chris91:

    2. apakah ada cara lain biar spt istri tidak LB?

    tambahkan penghasilan lainnya menjadi Nihil atau LB tapi otomatis akan menambah PPh suami juga.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    1 April 2019 at 4:52 am
    Originaly posted by dkurnia2001:

    rasanya kok tidak mungkin suami kb istri lb. karena proporsionalnya adalah:
    pph istri = penghasilan istri / total penghasilan semua orang * pph terutang untuk semua orang.

    iya.. harusnya kb semua

  • eddy_20

    Member
    1 April 2019 at 9:18 am
    Originaly posted by dkurnia2001:

    rasanya kok tidak mungkin suami kb istri lb. karena proporsionalnya adalah:

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    iya.. harusnya kb semua

    Bisa aja,
    Contoh :
    PKP suami : 100jt ; PKP istri : 60jt ; PTKP : K/I/0
    Jika sama2 dari gaji, maka PPh 21 yg dipotong :
    Suami : 2.075.000
    Istri : 300.000

    Penghitungan PH/MT :
    Gabungan Penghasilan : 160.000.000
    PTKP : 112.500.000 (K/I/0)
    PKP : 47.500.000

    PPh : 2.375.00

    Suami : 100.000.000/160.000.000 x 2.375.000 = 1.484.375
    Istri : 60.000.000/160.000.000 x 2.375.000 = 890.625
    Total : 2.375.000

    cmiiw

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now