Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Suami istri 1 kantor
Suami istri 1 kantor
rekan, di suatu perusahaan ada suami istri yg bekerja 1 kantor. bagaimana cara menghitung PPh 21 nya ya? di pisah atau gmn? si istri pny npwp. suami tidak pnya npwp.
Dipisah dong…
Viewing 1 - 3 of 3 replies