Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Studi Kasus – PPh 21 bagi Karyawan yg memiliki 1721 A1 dr perusahaan lainnya pd 1 tahun berjalan
Studi Kasus – PPh 21 bagi Karyawan yg memiliki 1721 A1 dr perusahaan lainnya pd 1 tahun berjalan
Dear All,
Saya mau berdiskusi (Studi Kasus) untuk masalah PPh 21 karyawan yang harus dipotong oleh perusahaan.
Bagi pakar PPh 21 karyawan, silahkan dikomentari jika ada perhitungan yang salah & ada komentar/masukan.
Terima kasih.
Sebut saja Joshua, TK/0, baru bekerja tanggal 1 Juli 2012 di perusahaan PT. Baru dengan gaji sebulan Rp. 7.000.000,- menerima tunjangan Jamsostek untuk JKK & JKM : 0,54% dr gaji, iuran THT dibayar sendiri oleh karyawan 2% dr bruto. Dan kebetulan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 1.166.667,-
Sebelumnya telah memiliki 1721 A1 dari PT. Lama yang tidak mengikuti program jamsostek, untuk periode Jan-Mei 2012, dengan perincian sbb :
Jumlah Gaji bruto : Rp. 24.698.877,-
By. Jab : Rp. 1.234.944,-
Jumlah Penghasilan Netto : Rp. 23.463.933,-
PTKP : 15.840.000,-
Ph.KP : 7.623.000PPh yg terutang Jan-Mei : Rp. 381.150
Untuk bulan Juni 2012, Joshua tidak menerima penghasilan apa pun.
Untuk Masa Pajak Juli 2012 (setelah 1 bulan bekerja), perhitungan PPh 21 nya sebagai berikut :
Gaji : Rp. 7.000.000,-
JKK & JKM (0,54%) : Rp. 37.800,-
Jumlah Penghasilan Bruto : Rp. 7.037.800,-By. Jabatan 1 : Rp. 351.890,-
Iuran THT : Rp 140.000,-
Total Pengurang : Rp. 491.890,-Penghasilan Netto 1 bulan : Rp. 6.545.910,-
Penghasilan Netto disetahunkan : Rp. 39.275.460,- (dikali 6)
Penghasilan Netto sebelumnya (dr 1721 A1) : Rp. 23.463.933,-
Jumlah Penghasilan Netto : Rp. 62.739.393,-THR : Rp. 1.166.667,-
By. Jabatan 2 : Rp. 58.333,-
Netto setelah THR (+ THR – By. Jab 2) : Rp. 63.847.727,-
PTKP : Rp. 15.840.000,-
PhKP : Rp. 48.007.727,- ~ Rp. 48.007.000,-PPh 21 Terutang setahun (+THR) : Rp. 2.400.350,-
PPh 21 Terutang THR (tarif 5% x THR setelah – By. Jab 2) : Rp. 55.400,-
PPh 21 Terutang setahun : Rp. 2.344.970,-PPh 21 yang telah dibayar masa sebelumnya (dr 1721 A1) : Rp. 381.150,-
PPh 21 yang masih terutang setahun : Rp. 1.963.820,-PPh 21 untuk sebulan (bayar mulai masa pajak Juli 2012) : Rp. 327.303,- (dibagi 6)
Mohon pencerahannya. Sekalian pembelajaran/studi kasus untuk rekan-rekan yang lain
Terima Kasih
Lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=33553
- Originaly posted by begawan5060:
Lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=33553
oke rekan..
saya sudah kasih komen jg… 😀
terima kasih