Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Studi Kasus – PPh 21 bagi Karyawan yg memiliki 1721 A1 dr perusahaan lainnya pd 1 tahun berjalan

  • Studi Kasus – PPh 21 bagi Karyawan yg memiliki 1721 A1 dr perusahaan lainnya pd 1 tahun berjalan

  • atenz

    Member
    31 July 2012 at 6:48 pm

    Dear All,

    Saya mau berdiskusi (Studi Kasus) untuk masalah PPh 21 karyawan yang harus dipotong oleh perusahaan.

    Bagi pakar PPh 21 karyawan, silahkan dikomentari jika ada perhitungan yang salah & ada komentar/masukan.

    Terima kasih.

    Sebut saja Joshua, TK/0, baru bekerja tanggal 1 Juli 2012 di perusahaan PT. Baru dengan gaji sebulan Rp. 7.000.000,- menerima tunjangan Jamsostek untuk JKK & JKM : 0,54% dr gaji, iuran THT dibayar sendiri oleh karyawan 2% dr bruto. Dan kebetulan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 1.166.667,-

    Sebelumnya telah memiliki 1721 A1 dari PT. Lama yang tidak mengikuti program jamsostek, untuk periode Jan-Mei 2012, dengan perincian sbb :
    Jumlah Gaji bruto : Rp. 24.698.877,-
    By. Jab : Rp. 1.234.944,-
    Jumlah Penghasilan Netto : Rp. 23.463.933,-
    PTKP : 15.840.000,-
    Ph.KP : 7.623.000

    PPh yg terutang Jan-Mei : Rp. 381.150

    Untuk bulan Juni 2012, Joshua tidak menerima penghasilan apa pun.

    Untuk Masa Pajak Juli 2012 (setelah 1 bulan bekerja), perhitungan PPh 21 nya sebagai berikut :

    Gaji : Rp. 7.000.000,-
    JKK & JKM (0,54%) : Rp. 37.800,-
    Jumlah Penghasilan Bruto : Rp. 7.037.800,-

    By. Jabatan 1 : Rp. 351.890,-
    Iuran THT : Rp 140.000,-
    Total Pengurang : Rp. 491.890,-

    Penghasilan Netto 1 bulan : Rp. 6.545.910,-
    Penghasilan Netto disetahunkan : Rp. 39.275.460,- (dikali 6)
    Penghasilan Netto sebelumnya (dr 1721 A1) : Rp. 23.463.933,-
    Jumlah Penghasilan Netto : Rp. 62.739.393,-

    THR : Rp. 1.166.667,-

    By. Jabatan 2 : Rp. 58.333,-

    Netto setelah THR (+ THR – By. Jab 2) : Rp. 63.847.727,-
    PTKP : Rp. 15.840.000,-
    PhKP : Rp. 48.007.727,- ~ Rp. 48.007.000,-

    PPh 21 Terutang setahun (+THR) : Rp. 2.400.350,-
    PPh 21 Terutang THR (tarif 5% x THR setelah – By. Jab 2) : Rp. 55.400,-
    PPh 21 Terutang setahun : Rp. 2.344.970,-

    PPh 21 yang telah dibayar masa sebelumnya (dr 1721 A1) : Rp. 381.150,-
    PPh 21 yang masih terutang setahun : Rp. 1.963.820,-

    PPh 21 untuk sebulan (bayar mulai masa pajak Juli 2012) : Rp. 327.303,- (dibagi 6)

    Mohon pencerahannya. Sekalian pembelajaran/studi kasus untuk rekan-rekan yang lain

    Terima Kasih

  • atenz

    Member
    31 July 2012 at 6:48 pm
  • begawan5060

    Member
    31 July 2012 at 10:20 pm
  • atenz

    Member
    1 August 2012 at 10:00 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=33553

    oke rekan..

    saya sudah kasih komen jg… 😀
    terima kasih

    ortax

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now