Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › STP yang di ajukan PMK 91 ketika ikut Tax Amnesty bagaimana?
STP yang di ajukan PMK 91 ketika ikut Tax Amnesty bagaimana?
Betu rekan
ga usah mengajukan lagi permohonan penghapusan, karena jika ikut TA dan telah diterbitkan Surat Keterangan, semua sanksi administrasi akan dihapuskan secara jabatanbagaimana jika STP muncul (atas bunga program reinviting ) saat stl wp memasukan SPH dan SPH telah diterima kanwil namun Suket nya blm diterima apakah atas STP tsb hars batal atau lewat mekanisme PMK 91
mohon pencerahannya