Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › STP Tidak Benar
STP yang diterima WP, jika WP merasa STP tersebut tersebut tidak benar, apa yang tepat dilakukan oleh WP sesuai ketentuan perpajakan : 1. Keberatan, 2.Banding, 3..Gugatan, 4. PK atau 5. Surat permohonan pembetulan, pengurangan dan pembatalan STP tsb? mohon pencerahan rekan2 ortax.
Bisa WA kpp terlebih dahulu. Jika masih belum ada titik temu baru ambil langkah selanjutnya
- Originaly posted by yap30:
Bisa WA kpp terlebih dahulu. Jika masih belum ada titik temu baru ambil langkah selanjutnya
Maksud saya salah satu alternatif pilihan yang saya sampaikan.
Mohon pendapat rekan senior ortax. STP atas apa itu, telat bayar dan lapor kah?
minta pengurangan denda dan sanksi coba. bisa diajukan 2x.- Originaly posted by taxmin:
minta pengurangan denda dan sanksi coba. bisa diajukan 2x
setuju dengan pendapat taxmin
kalau STP tidak benar, bisa ajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP (Pasal 36 ayat (1) huruf c)
- Originaly posted by kevink:
permohonan pembetulan, pengurangan dan pembatalan STP
ini