Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › stp tak berlaku spt nihil
mat pagi rekan,
mau nanya , apa betul pengurangan sanski tidak berlaku u terlambat lapor spt tahunan th 2013 status normal atau lebih bayar
jadi tetap bayar stp 200.000 (2 th x100.000) ?
di pmk 91 spt th untuk yNG KURANG SETOR dijelaskan denda DIBEBASKAN. TAPI yang normal/ L Bayar tak dijelaskan ?
bagaimana rekanini sanksi apa?
sanksi denda telat lapor? sanksi bunga?
salam
- Originaly posted by windriani:
apa betul pengurangan sanski tidak berlaku u terlambat lapor spt tahunan th 2013 status normal atau lebih bayar
jadi tetap bayar stp 200.000 (2 th x100.000) ?Tidak benar..
telat laopr spt tahunan 2013, status normal . lebih bayar
katanya , kalo lebih bayarnya dikembalikan , mesti dikurangi sanski 2*100rb.ini lebih bayar , spt tahunan wpop distributor mlm.
apakah hanya memiliki 2 buah jenis dokumenn yaitu bukti potong, dan buku tabungan,
lebih bayar nya ,,,, dikembalikan ?
ATAU 2 JENIS DOKUMEN INI TAK CUKUP ?Sanksi telat lapor status lebi bayar 2 th . 2*100=200rb.