Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain STP tahun 2011-2014

  • STP tahun 2011-2014

     nanu updated 9 years ago 5 Members · 9 Posts
  • nanu

    Member
    25 November 2015 at 3:36 pm

    Dear All Master2 tax
    saya mau tanya saya mendapat STP tahun 2015 atas transaksi PPh 21, 23 & pasal 4 ayat 2 dari tahun 2011-2014, apakah bisa memanfaatkan sunset policy, dan bagaimana caranya.
    Mohon bantuannya.

    Thanks

  • nanu

    Member
    25 November 2015 at 3:36 pm
  • sistop

    Member
    25 November 2015 at 3:53 pm
    Originaly posted by nanu:

    saya mau tanya saya mendapat STP tahun 2015 atas transaksi PPh 21, 23 & pasal 4 ayat 2 dari tahun 2011-2014, apakah bisa memanfaatkan sunset policy, dan bagaimana caranya.

    apakah spt nya dibetulkan pd th 2015? klo iy bisa

  • nanu

    Member
    25 November 2015 at 4:03 pm

    Kalau sptnya dibetulkan diluar 2015 apakah bisa?

  • chepoto

    Member
    30 November 2015 at 4:15 pm

    klo pembetulannya dilakukan sesudah tanggal dibawah ini bisa rekan, tp klo dibawah sebelum tanggal ini pake NOMOR 8/PMK.03/2013 TANGGAL 2 JANUARI 2013

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 91/PMK.03/2015 TANGGAL 30 APRIL 2015
    TENTANG
    PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK

    Ditetapkan di : Jakarta
    pada tanggal : 30 April 2015

  • nanu

    Member
    14 December 2015 at 3:14 pm

    Pak Chepoto terimakasih atas jawabannya, oh iya pak saya ingin tanyakan apabila terdapat stp bunga pasal 9(2a)kup dan saya sudaj cek data bahwa spt saya TIDAK telat lapor dan TIDAK telat bayar. bagaimana saya membalas surat ke kpp untuk membatalkan stp tsb, boleh saya minta contoh suratnya pak.

    Thanks

  • priadiar4

    Member
    14 December 2015 at 3:46 pm
    Originaly posted by nanu:

    bagaimana saya membalas surat ke kpp untuk membatalkan stp tsb, boleh saya minta contoh suratnya pak.

    Thanks

    datengin saja ARnya dan minta pembatalan STP secara jabatan

  • pujiants

    Member
    14 December 2015 at 4:27 pm
    Originaly posted by nanu:

    bagaimana saya membalas surat ke kpp untuk membatalkan stp tsb, boleh saya minta contoh suratnya pak.

    Thanks

    buat surat standart saja rekan

    Alasan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak

    Berdasarkan Perhitungan kami, bahwa tidak terkena denda pajak,

    Namun sebelumnya temuien Arnya saja dulu..

    Originaly posted by priadiar4:

    datengin saja ARnya dan minta pembatalan STP secara jabatan

    kemarin sich kami tetap di suruh buat surat pembatalan..agar secar resmi

  • nanu

    Member
    14 December 2015 at 5:02 pm
    Originaly posted by pujiants:

    buat surat standart saja rekan

    Alasan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak

    Berdasarkan Perhitungan kami, bahwa tidak terkena denda pajak,

    bisa tolong berikan contoh suratnya pak seperti apa?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now