Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › STP, SKPKB Melalui PBK
Dear rekan,
saya ada STP, SKPKB yang di bayar melalui PBK tahun ini karena lebih bayar pph 25 badan 2017.
untuk jurnalnya apakah boleh langsung ke beban? untuk laporan fiskalnya gimana rekan?
thanks
Viewing 1 - 2 of 2 replies