Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › STP PPN yang berbeda dengan lampirannya
STP PPN yang berbeda dengan lampirannya
met sejahtera all. moga all member ortax sehat2 semua
tolong dong masukannya sbb:
perusahaan menerima stp yang berbeda dengan lampirannya sbb
1. di stp no suratnya…………../14. sementara dilampirannya…………../13
2. di stp tahun pajak 2010. sementara di lampirannya tahun pajak 2014.*apa yang mesti kita lakukan. mengajukan surat penghapusan stp atau pembetulan stp.
*Jika kita mengajukan surat pembetulan atas stp tersebut. apakah ada jangka waktu yang diatur atas pemberian keputusannya.
*mengingat stp tersebut memiliki jatuh tempo pembayaran. apakah dgn kita mengajukan surat permohonanan pembetulan stp tersebut maka jatuh tempo pembayaran tersebut kita abaikan. sembari menunggu stp yang sudah dibetulkan.atau ada aturan lainnya.
*adakah form khusus untuk surat permohonan tsb diatas.
thanks all atas tanggapannya nanti…..salam
met sejahtera all. moga all member ortax sehat2 semua
tolong dong masukannya sbb:
perusahaan menerima stp yang berbeda dengan lampirannya sbb
1. di stp no suratnya…………../14. sementara dilampirannya…………../13
2. di stp tahun pajak 2010. sementara di lampirannya tahun pajak 2014.*apa yang mesti kita lakukan. mengajukan surat penghapusan stp atau pembetulan stp.
*Jika kita mengajukan surat pembetulan atas stp tersebut. apakah ada jangka waktu yang diatur atas pemberian keputusannya.
*mengingat stp tersebut memiliki jatuh tempo pembayaran. apakah dgn kita mengajukan surat permohonanan pembetulan stp tersebut maka jatuh tempo pembayaran tersebut kita abaikan. sembari menunggu stp yang sudah dibetulkan.atau ada aturan lainnya.
*adakah form khusus untuk surat permohonan tsb diatas.
thanks all atas tanggapannya nanti…..salam
konsultasi dulu dengan ARnya, nanti bisa dicek apakah salah rekam atau salah cetak.
konsultasi dulu dengan ARnya, nanti bisa dicek apakah salah rekam atau salah cetak.
Mungkin salah staples lampiran
Mungkin salah staples lampiran
memberikan surat tanggapan aja mengenai kesalahan tersebut atau konsultasi dengan AR nya terlebih dahulu lebih ampuh sik.
memberikan surat tanggapan aja mengenai kesalahan tersebut atau konsultasi dengan AR nya terlebih dahulu lebih ampuh sik.