Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM STP PPN Denda Pasal 14 (4) KUP dibatalkan secara Jabatan

Tagged: ,

  • STP PPN Denda Pasal 14 (4) KUP dibatalkan secara Jabatan

     Fakir ilmu updated 1 month, 3 weeks ago 1 Member · 1 Post
  • Fakir ilmu

    Member
    15 July 2024 at 9:28 am

    Selamat pagi rekan-rekan Ortax.

    Mohon izin bertanya, Saya mendapat balasan surat atas surat permohonan pembatalan STP yang tidak benar, yang menyatakan bahwa kami tidak memenuhi kentuan sebagai mana yang diatur dalam PMK 8/PMK.03/2013, kemudian dalam surat itu untuk STP yang tidak benar akan diajukan secara jabatan, kami terima surat balasan pada tahun 2022 dan sampai hari ini 2024 masih belum diproses pembatalan STP oleh kpp tempat kami terdaftar, setiap saya tanya ke AR selalu bilang nya sedang diajukan,atau alasan yang lain. mohon masukan dari rekan-rekan terkait kasus ini apa yang bisa saya lakukan ?

    Terimakasih.

    • This discussion was modified 1 month, 3 weeks ago by  Fakir ilmu.
Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now