Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › STP PPh pasal 25 yang telah diperhitungkan pada PPh Pasal 29
STP PPh pasal 25 yang telah diperhitungkan pada PPh Pasal 29
Seorang rekan baru saja menerima SURAT PAKSA untuk Tagihan Pajak yang berjumlah 56 SKP/STP periode tahun 1997 – 2004 dengan total tagihan 51juta.
Seluruh STP yang diterbitkan adalah untuk tagihan Cicilan PPh 25 ditambah sanksi administrasi serta denda administrasi. Menurut pemahaman saya, masalah akan timbul STP ini dibayarkan, karena pada saat pelaporan SPT Tahunan WPOP "KURANG BAYAR PAJAK" sudah diperhitungkan dan dibayarkan.
Mohon saran langkah yang harus diambil, mengingat SURAT PAKSA tersebut akan ditindaklanjuti Penyitaan Asset WP.
Terima kasih atas perhatiannya.
kapan pertama kali surat paksa diterima??
Surat Paksa diterbitkan tanggal 16 Maret 2012, namun baru diterima 10 Mei 2012.
kayaknya salah kamar..rekan…ini….masuk ke PPh OP…bukan…PPN….salam
- Originaly posted by Alnilam:
Menurut pemahaman saya, masalah akan timbul STP ini dibayarkan, karena pada saat pelaporan SPT Tahunan WPOP "KURANG BAYAR PAJAK" sudah diperhitungkan dan dibayarkan.
Bisa diberikan ilustrasinya secara rinci?
Misal :
Besarnya PPh Ps 25 setiap bulan = 10.000. Kemudian selama satu tahun pajak hanya menyetor 10X = 100.000. Trus diterbitkan STP oleh fiskus 2 bulan kekurangannya = 20.000.
Apakah dalam meperhitungakan dalam SPT Tahunan PPh, hanya dikreditkan 100.000 atau 120.000? - Originaly posted by Alnilam:
Mohon saran langkah yang harus diambil, mengingat SURAT PAKSA tersebut akan ditindaklanjuti Penyitaan Asset WP.
bukankah daluarsa penagihan dah lewat 10 tahun ?? kok baru terbit surat paksa tahun 97 dst?