Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › STP PPh Pasal 21
Mohon informasinya rekan,
Setelah bayar STP, bagaimana cara lapornya?
Terima kasih 🙂
Gak perlu lapor gpp rekan, udah kebaca di sistem DJP
- Originaly posted by yabufuu:
Gak perlu lapor gpp rekan, udah kebaca di sistem DJP
Terima Kasih rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies