Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › STP PPh 21 Biaya Perusahaan ?
Salam Rekan ORTax.
Ada Sedikit ganjalan nih mungkin rekan2 bisa lebih meyakinkan saya.
Apakah STP PPh 21 berupa Bunga/Denda adalah Biaya Perusahaan.Thanks..
- Originaly posted by mrpoer:
Apakah STP PPh 21 berupa Bunga/Denda adalah Biaya Perusahaan.
Tidak… (sumber : Pasal 9 ayat 1 huruf k UU PPh)
Tegas : Tidak, Denda/Bunga, bahkan pokok pajaknya sendiripun (pasal 21) yang ditanggung perusahaan, bukan biaya, kecuali tunjangan pajak boleh biaya,
hanya sekedar istilah tapi treatmentnya berbeda, akibatnya fatal,
disinilah kita perlu tax planing mrpoer, hati-hati dengan istilah DITANGGUNG dan DITUNJANG…
SalamTegas : Tidak, Denda/Bunga, bahkan pokok pajaknya sendiripun (pasal 21) yang ditanggung perusahaan, bukan biaya, kecuali tunjangan pajak boleh biaya,
hanya sekedar istilah tapi treatmentnya berbeda, akibatnya fatal,
disinilah kita perlu tax planing mrpoer, hati-hati dengan istilah DITANGGUNG dan DITUNJANG…
Salamlaporan keu komersil tetap dibiayakan, nanti baru di koreksi fiskal agar menjadi laporan fiskal.
- Originaly posted by joeardy:
pasal 21) yang ditanggung perusahaan, bukan biaya, kecuali tunjangan pajak boleh biaya,
Salam rekan joeardy,
Jadi maksudnya, PPh 21 yang dibayar P, bisa dimasukan ke tunjangan kary. Dan boleh dimasukkan biaya, tanpa dikoreksi fiskal, gitu…. setuju dengan rekan2 di atas..
- Originaly posted by budianto:
laporan keu komersil tetap dibiayakan, nanti baru di koreksi fiskal agar menjadi laporan fiskal.
Wah, rekan budianto ini jelas sekali….