Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › STP PPh 21
apakah STP pph 21 (kekurangan pph pasal 21 ) untuk masa juli 2009 bisa dikreditkan pada masa desember..?mengingat sekarang kan tidak ada SPT tahunan Pph psl 21…TQ atas bantuannya
STP dikreditkan maksudnya??
bukannya kurang bayar???- Originaly posted by nahr:
STP pph 21 (kekurangan pph pasal 21 ) untuk masa juli 2009
Sepertinya hal ini harus pembetulan SPT masa PPh 21 Masa Juli 2009 atau tinggal bayar stp-nya saja, karena dlm STP tertera masa pajaknya…
salam
STP atas pokok KB Pasal 21 masa Juli dibuatkan SPM Pembetulan masa Juli-nya
Total sebelum pembetulan dan pokok STP Juli, + SPM Jan~Nov, bisa dipakai untuk mengkreditkan (jika itu yang dimaksud) perhitungan PPh Pasal 21 setahun yang akan dilaporkan pada Masa Desember
NB :
a. Just comment, Tax Office rajin sekali sudah bisa membuat STP atas kekurangan bayar masa PPH Pasal 21.- Originaly posted by nahr:
apakah STP pph 21 (kekurangan pph pasal 21 ) untuk masa juli 2009 bisa dikreditkan pada masa desember..?mengingat sekarang kan tidak ada SPT tahunan Pph psl 21…TQ atas bantuannya
STP PPh Ps 21 atas kekurangan bayar PPh Ps 21, darimana fiskus menghitungnya?
Oke-lah kita anggap STP itu benar, sudah dilunasi atau belum akan menjadi kredit pajak dalam penghit SPT Masa PPh Ps 21.
Dengan demikian STP tsb dapat dikreditkan pada penghit PPh Ps 21 Masa Des. nambahin pak begawan……
yang dikreditkan cuma pokok pajaknya saja lho……sanksi dan denda ngga bisa….
makasih…. 🙂Pak Begawan betul tul tul. Darimana fiscus tahu kalau PPh 21 kurang dibayar sehingga mereka menerbitkan STP PPh 21. Lain kalau PPh 25 yang jumlahnya sudah ketahuan per bulan. Mungkin pertanyaannya direkonstruksi ulang he he he
owh jadi tau saya..
thx semuanya..