Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › STP PBB original hilang
STP PBB original hilang
Dear All Rekan Ortax,
mau tanya klo STP PBB original hilang, apakah kita masih bisa minta untuk re-issue yg originalnya.
dan adakah cara2nya?Terima kasih
STP atau SPPT??
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
 Quote 16 May 2019 14:28
STP PBB rekan, bukan sppt, karena kami mau melakukan submit ulang pengajuan pengurangan/ penghapusan STP PBB 2018.
mohon advice dari rekan.
owh.. minta dicetak ulang saja ke dispenda.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
17 May 2019 14:38
owh.. minta dicetak ulang saja ke dispenda.Terima kasih rekan atas informasinya
Viewing 1 - 6 of 6 replies