Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › STP dibayar dua kali
Salam sejahtera rekan2 semua,
Apakah bisa STP yang sama dibayar menggunakan dua SSP? misalnya ada STP dengan nilai tagihan 3.000.000 dibayar dengan masing2 SSP 1.800.000 dan 1.200.000.
Mohon pemcerahannya. Terima kasih.Salam
bisa aja.yg penting kode nya sama
cmiiw
bisa rekan asal pengisian yang nomor ketetapan itu sama
saya pernah begitu.. yang bikin ssp salah bikin yang harusnya xx.366.000 dia bikin xx.336.000. baru ketauan setelah setor.
jd bikin 2 ssp. xx.336.000 dan 30.000 (setor lagi)salam
Terima kasih untuk pencerahannya, sangat bermanfaat buat saya.
Salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies