Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › STP dan Surat Teguran
Rekan ortax, saya ingin mendengar pendapat saudara.
Bulan Februari 2019 kami mendapat STP mengenai angsuran PPh pasal 25 tahun 2018 yang memang kami NIHIL kan, karena Omzet dan Laba perusahan yang secara komersial trs merugi. STP tsb jatuh tempo tgl27Feb19. Kemudian kami mengajukan PMK no 8 atas Pengurangan dan atau Penghapusan STP tsb, dengan melampirka SPT TAHUNAN Badan 2018 yang sdh saya lapor sebelumnya. Namun baru2 ini kami mendapatkan Surat Tegoran dan jangka waktru 21 hari adl tgl 4 April ini. Terus terang saya bingung, dan wawasan saya mengenai perpajakan masih sedikit, msh buta pada aturan2 pajak.
1. Saya bingung apakah saya harus melunasi Surat Teguran tsb, kemudian meminta Pengembalian. Sedangkan disisi lain saya masih ada pengajukan PMK No 8 yang prosesnya msh hrs menunggu 6bulan, dan posisi perusahaan yang merugi tidak mungkin membebani
2. Langkah benar apa yang harus saya lakukan agar Surat Teguran ini tidak berubah menjadi Surat Paksa dst? Mengingat saya masih mengajukan PMK No 8 yg jwbnnya msh hrs nunggu 6 bln max.
3. Atas Surat tegoran yang saya terima, apakah saya hrs ajukan pengajuan pengurangan/penghapusan lagi? Terus terang saya bingung, dan mohon bimbingannya dan acuan apa yg saya pakai.
Terimakasih sebelumnya.1. Saya bingung apakah saya harus melunasi Surat Teguran tsb, kemudian meminta Pengembalian. Sedangkan disisi lain saya masih ada pengajukan PMK No 8 yang prosesnya msh hrs menunggu 6bulan, dan posisi perusahaan yang merugi tidak mungkin membebani
kenapa dinihilkan?? memangnya lebih bayar SPT tahunannya??2. Langkah benar apa yang harus saya lakukan agar Surat Teguran ini tidak berubah menjadi Surat Paksa dst? Mengingat saya masih mengajukan PMK No 8 yg jwbnnya msh hrs nunggu 6 bln max.
buat aja surat bahwa ini lagi dalam proses pengurangan sanksi.3. Atas Surat tegoran yang saya terima, apakah saya hrs ajukan pengajuan pengurangan/penghapusan lagi? Terus terang saya bingung, dan mohon bimbingannya dan acuan apa yg saya pakai.
bawa aja ke AR nya.. bilang saja ini lagi proses pengurangan sanksi, kalau memang gak bisa malah diancam pakai surat paksa, minta AR tersebut mempercepat surat jawaban sesuai PMK 8 itu- Originaly posted by julietanya:
1. Saya bingung apakah saya harus melunasi Surat Teguran tsb, kemudian meminta Pengembalian. Sedangkan disisi lain saya masih ada pengajukan PMK No 8 yang prosesnya msh hrs menunggu 6bulan, dan posisi perusahaan yang merugi tidak mungkin membebani
Memang seharusnya tidak bisa langsung rubah jadi nihil kalau memang tahun lalu masih profit dan ada angsuran pph 25. Kalau dalam pertengahan tahun kalian merugi kalian bisa mengajukan penghapusan angsuran pph 25. Tidak bisa asal nihilkan tanpa melapor ke kpp.\
Ya ada baiknya anda konsultasi ke AR anda.
Memang betul rekan @yabufuu seharusnya memang hrs dilapor dl. Dalam hal ini kami jg baru mengetahuinya. Dan kedepannya memang jika ada indikasi merugi kami akan segera melapor dan melakukan pengajuan permohonan pengurangan. Trimakasih atas masukkannya rekan @yabufuu dan post nya rekan @S@NT@ CL@USE.
Namun saat ini saya masih membutuhkan saran dan masukannya atas kebingungan saya diatas. Krn waktu tinggal seminggu lagi. Saya bingung krn surat teguran tsb penagihannya akan berlanjut, jika saya tidak bayar. Namun jika dibayar apakah jadi batu sandungan atas pengajuan PMK 8 saya, saya betul2 butuh masukan dari rekan2 sekalian. Trimakasih sebelumnya rekan ortax.@S@NT@ CL@USE
1.Dinihilkan karena sampe dengan bulan berjalan masih rugi banyak. Klo diestimasi maka kami akan mengalami LB di akhir tahun.
2.Trimakasih masukannya rekan @S@NT@ CL@USE, dalam hal ini kami sudah menghadap langsung ke bagian penagihan. Dan selalu menurut AR dan Bagian Penagihan lebih baik dibayar. Buat kami bukan soal membayarnya, klo memang harus dibayar maka akan dibayar. Namun yang jadi kekhawatiran saya, setelah saya bayar malah membuat pengajuan PMK 8 saya ditolak, Khan lucu jg ya rekan.
3. Menurut AR dan Bagian Penagihan Pajak, sebaiknya kami bayar. Dari awal pengajuan permohonan sampai hari ini solusi mreka hnya itu saja. Mereka tidak memberikan pilihan lain dan second opinion, mnrt mreka saya harus membayar atau menunggu Surat Paksa datang dan berhenti sampai disana (kata bag. penagihan pjk). Dan mnrt mreka, mreka hanya melaksanakan prosedur penagihan sesuai UU saja, mengnai PMK 08 yg saya ajukan mreka tidak ada sangkut pautnya, kami hrs menanyakan lsg ke Kanwil.