Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain STP bolehkah dicicil dua kali?

  • STP bolehkah dicicil dua kali?

     priadiar4 updated 12 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Karbala

    Member
    3 September 2012 at 1:00 pm

    selamat siang,

    PT. ling lung mendapat STP atas keterlambatan denda lapor ppn selama 3 tahun … 🙁
    pertanyaannya : bisakah satu nomor STP dicicil 2 kali?

    salam

  • Karbala

    Member
    3 September 2012 at 1:00 pm
  • yuniffer

    Member
    3 September 2012 at 1:11 pm
    Originaly posted by karbala:

    bisakah satu nomor STP dicicil 2 kali?

    Bisa saja jika dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo penyetoran STP.

  • Karbala

    Member
    3 September 2012 at 1:23 pm

    terima kasih rekan yuniffer

  • williamjoseph679

    Member
    3 September 2012 at 1:24 pm

    Bisa.
    Tapi harus diajukan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan

  • priadiar4

    Member
    3 September 2012 at 5:46 pm
    Originaly posted by karbala:

    PT. ling lung mendapat STP atas keterlambatan denda lapor ppn selama 3 tahun … 🙁
    pertanyaannya : bisakah satu nomor STP dicicil 2 kali?

    tata cara dan surat permohonan yang perlu disampaikan ke KPP silakan rekan refer ke PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 38/PJ/2008

    TENTANG

    TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now