Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › STP bolehkah dicicil dua kali?
STP bolehkah dicicil dua kali?
selamat siang,
PT. ling lung mendapat STP atas keterlambatan denda lapor ppn selama 3 tahun … 🙁
pertanyaannya : bisakah satu nomor STP dicicil 2 kali?salam
- Originaly posted by karbala:
bisakah satu nomor STP dicicil 2 kali?
Bisa saja jika dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo penyetoran STP.
terima kasih rekan yuniffer
Bisa.
Tapi harus diajukan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan- Originaly posted by karbala:
PT. ling lung mendapat STP atas keterlambatan denda lapor ppn selama 3 tahun … 🙁
pertanyaannya : bisakah satu nomor STP dicicil 2 kali?tata cara dan surat permohonan yang perlu disampaikan ke KPP silakan rekan refer ke PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 38/PJ/2008TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK