Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › STP bisakah diangsur,apabila kantor pajak sudah menerbitkan Surat Teguran
STP bisakah diangsur,apabila kantor pajak sudah menerbitkan Surat Teguran
- Originaly posted by inari:
apakah PT A tetap bisa mengajukan permohonan pengangsuran STP tersebut .
Bisa.
Dasar hukum pasal 9 ayat (4) UU KUP, dengan catatan WP mengajukan permohonan dan terbatas kepada WP yang benar-benar sedang mengalami likuiditas. ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan menteri keuangan. - Originaly posted by inari:
apakah PT A tetap bisa mengajukan permohonan pengangsuran STP tersebut .
Bisa.
Dasar hukum pasal 9 ayat (4) UU KUP, dengan catatan WP mengajukan permohonan dan terbatas kepada WP yang benar-benar sedang mengalami likuiditas. ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan menteri keuangan. Dear rekan-rekan ortax semua,
Mohon bantuan pencerahannya,apabila PT A terlambat membayar angsuran pph 25, knt pajak mengirimkan Surat Tagihan Pajak, tetapi belum dilunasi juga lebih dari 1 bulan, sehingga kantor pajak mengirimkan Surat Teguran,
yang mau saya tanyakan, kalau contoh kasus diatas, apakah PT A tetap bisa mengajukan permohonan pengangsuran STP tersebut .
Terima kasih sebelumnya.Salam
Dear rekan-rekan ortax semua,
Mohon bantuan pencerahannya,apabila PT A terlambat membayar angsuran pph 25, knt pajak mengirimkan Surat Tagihan Pajak, tetapi belum dilunasi juga lebih dari 1 bulan, sehingga kantor pajak mengirimkan Surat Teguran,
yang mau saya tanyakan, kalau contoh kasus diatas, apakah PT A tetap bisa mengajukan permohonan pengangsuran STP tersebut .
Terima kasih sebelumnya.Salam
Berarti pengajuan permohonan pengangsuran plng lama 9 hari kerja sebelum saat jatuh tempo Surat Teguran.
Kalau pengajuan kurang dari 9 hari, apakah masih bisa?Terima kasih sebelumnya
Berarti pengajuan permohonan pengangsuran plng lama 9 hari kerja sebelum saat jatuh tempo Surat Teguran.
Kalau pengajuan kurang dari 9 hari, apakah masih bisa?Terima kasih sebelumnya
Berarti pengajuan permohonan pengangsuran plng lama 9 hari kerja sebelum saat jatuh tempo Surat Teguran.
Kalau pengajuan kurang dari 9 hari, apakah masih bisa?Terima kasih sebelumnya
Berarti pengajuan permohonan pengangsuran plng lama 9 hari kerja sebelum saat jatuh tempo Surat Teguran.
Kalau pengajuan kurang dari 9 hari, apakah masih bisa?Terima kasih sebelumnya