Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan STP bisakah diangsur,apabila kantor pajak sudah menerbitkan Surat Teguran

  • STP bisakah diangsur,apabila kantor pajak sudah menerbitkan Surat Teguran

     Inari updated 10 years, 11 months ago 2 Members · 9 Posts
  • verupurbolakseto

    Member
    12 January 2014 at 8:56 pm
    Originaly posted by inari:

    apakah PT A tetap bisa mengajukan permohonan pengangsuran STP tersebut .

    Bisa.
    Dasar hukum pasal 9 ayat (4) UU KUP, dengan catatan WP mengajukan permohonan dan terbatas kepada WP yang benar-benar sedang mengalami likuiditas. ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan menteri keuangan.

  • verupurbolakseto

    Member
    12 January 2014 at 8:56 pm
    Originaly posted by inari:

    apakah PT A tetap bisa mengajukan permohonan pengangsuran STP tersebut .

    Bisa.
    Dasar hukum pasal 9 ayat (4) UU KUP, dengan catatan WP mengajukan permohonan dan terbatas kepada WP yang benar-benar sedang mengalami likuiditas. ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan menteri keuangan.

  • Inari

    Member
    13 January 2014 at 3:01 am
  • Inari

    Member
    13 January 2014 at 3:01 am

    Dear rekan-rekan ortax semua,

    Mohon bantuan pencerahannya,apabila PT A terlambat membayar angsuran pph 25, knt pajak mengirimkan Surat Tagihan Pajak, tetapi belum dilunasi juga lebih dari 1 bulan, sehingga kantor pajak mengirimkan Surat Teguran,
    yang mau saya tanyakan, kalau contoh kasus diatas, apakah PT A tetap bisa mengajukan permohonan pengangsuran STP tersebut .
    Terima kasih sebelumnya.

    Salam

  • Inari

    Member
    13 January 2014 at 3:01 am

    Dear rekan-rekan ortax semua,

    Mohon bantuan pencerahannya,apabila PT A terlambat membayar angsuran pph 25, knt pajak mengirimkan Surat Tagihan Pajak, tetapi belum dilunasi juga lebih dari 1 bulan, sehingga kantor pajak mengirimkan Surat Teguran,
    yang mau saya tanyakan, kalau contoh kasus diatas, apakah PT A tetap bisa mengajukan permohonan pengangsuran STP tersebut .
    Terima kasih sebelumnya.

    Salam

  • Inari

    Member
    13 January 2014 at 4:01 am

    Berarti pengajuan permohonan pengangsuran plng lama 9 hari kerja sebelum saat jatuh tempo Surat Teguran.
    Kalau pengajuan kurang dari 9 hari, apakah masih bisa?

    Terima kasih sebelumnya

  • Inari

    Member
    13 January 2014 at 4:01 am

    Berarti pengajuan permohonan pengangsuran plng lama 9 hari kerja sebelum saat jatuh tempo Surat Teguran.
    Kalau pengajuan kurang dari 9 hari, apakah masih bisa?

    Terima kasih sebelumnya

  • Inari

    Member
    13 January 2014 at 4:01 am

    Berarti pengajuan permohonan pengangsuran plng lama 9 hari kerja sebelum saat jatuh tempo Surat Teguran.
    Kalau pengajuan kurang dari 9 hari, apakah masih bisa?

    Terima kasih sebelumnya

  • Inari

    Member
    13 January 2014 at 4:01 am

    Berarti pengajuan permohonan pengangsuran plng lama 9 hari kerja sebelum saat jatuh tempo Surat Teguran.
    Kalau pengajuan kurang dari 9 hari, apakah masih bisa?

    Terima kasih sebelumnya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now