Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › STP atas PMK-197 Tahun 2015
Dear Rekan Ortax,
Untuk PMK-197/PMK.03/2015 apakah bisa pengurangan 50% untuk STP (diterbitkan Tahun 2015 atas hasil Pemeriksaan)?
Masih bingung atas kalimat pada pasal 3 (2)a:
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. melunasi seluruh jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP pada tahun 2015, dalam hal:
1. SKP yang diajukan permohonan; atau
2. SKP yang berkaitan dengan STP,
adalah SKPKB atau SKPKBT;Apakah ketentuan diatas termasuk SPT (bingung bahasa "SKP yg berkaitan dengan STP", ga kebalik yah?)
Dalam STP tidak ada Pokok, jadi apakah dapat langsung membayar STP hanya 50% kemudian baru mengajukan permohonan?Mohon pendapat dari teman2 ortax.
Terima kasih.Dear Rekan leibe,
Untuk peraturan tsbt hanya untuk sanksinya saja, kalo tidak ada sanksi nya dalam artian hanya STP atas pokok pajak menurut saya tidak dapat mengajukan pengurangan.
50% yang dimaksud adalah 50% atas sanksi.
Sorry baru nggeh pertanyaannya iya rekan , bisa langsung 50% dari STP.
Ijin nyimak teknis pengajuannya.