Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain STP atas PMK-197 Tahun 2015

  • STP atas PMK-197 Tahun 2015

     free85 updated 9 years ago 3 Members · 5 Posts
  • leibe

    Member
    27 November 2015 at 10:00 am

    Dear Rekan Ortax,

    Untuk PMK-197/PMK.03/2015 apakah bisa pengurangan 50% untuk STP (diterbitkan Tahun 2015 atas hasil Pemeriksaan)?
    Masih bingung atas kalimat pada pasal 3 (2)a:
    (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. melunasi seluruh jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP pada tahun 2015, dalam hal:
    1. SKP yang diajukan permohonan; atau
    2. SKP yang berkaitan dengan STP,
    adalah SKPKB atau SKPKBT;

    Apakah ketentuan diatas termasuk SPT (bingung bahasa "SKP yg berkaitan dengan STP", ga kebalik yah?)
    Dalam STP tidak ada Pokok, jadi apakah dapat langsung membayar STP hanya 50% kemudian baru mengajukan permohonan?

    Mohon pendapat dari teman2 ortax.
    Terima kasih.

  • leibe

    Member
    27 November 2015 at 10:00 am
  • fdy

    Member
    7 December 2015 at 10:21 am

    Dear Rekan leibe,

    Untuk peraturan tsbt hanya untuk sanksinya saja, kalo tidak ada sanksi nya dalam artian hanya STP atas pokok pajak menurut saya tidak dapat mengajukan pengurangan.

    50% yang dimaksud adalah 50% atas sanksi.

  • fdy

    Member
    7 December 2015 at 10:23 am

    Sorry baru nggeh pertanyaannya iya rekan , bisa langsung 50% dari STP.

  • free85

    Member
    8 December 2015 at 9:02 am

    Ijin nyimak teknis pengajuannya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now