Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain STP 2% untuk DOkumen DIpersamakan dengan FP

  • STP 2% untuk DOkumen DIpersamakan dengan FP

     DENNYKRIS updated 5 years, 6 months ago 8 Members · 28 Posts
  • DENNYKRIS

    Member
    29 August 2018 at 10:57 am

    Rekans,

    Kita berdiskusi ya…
    PEB memang Dokumen dipersamakan tetapi menurut saya DIpersamakan bukan berarti sama persis dengan Faktur Pajak.
    Syarat2 kelengkapan Faktur Pajak berbeda dengan Dokumen DIpersamakan. Kalau di aturan tidak ada keterangan Nama Barang harus sama, dalam hal ini PEB yg dibaca adalah HS Code dan sudah benar tetapi memang salah di keterangan barang, tetapi bukannya itu ranah Bea Cukai ? dan selama sudah disetujui BC artinya PEB sudah benar kan ?

    Mari berdiskusi.

  • joekie

    Member
    29 August 2018 at 1:50 pm

    Ikut nimbrung yah rekan..
    didalam PER 10/PJ/2010 tentang dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
    Pasal 1
    Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
    a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;

    Pasal 2

    Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus memuat :
    a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
    b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    c. Jumlah satuan barang apabila ada;
    d. Dasar Pengenaan Pajak;dan
    e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

    Pasal 3

    (1) Dokumen tertentu memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    (2) Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

    Didalam PER tersebut tidak mengharuskan kewajiban menuliskan nama barang sebagai syarat keharusan pembuatan faktur pajak. Kalau misalkan di PEB tersebut tidak ditulis nama barang, apakah itu tetap saja sebagai faktur pajak bukan?

    cmiiw.

    thanks

  • DENNYKRIS

    Member
    29 August 2018 at 2:31 pm
    Originaly posted by joekie:

    Pasal 3

    (1) Dokumen tertentu memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    (2) Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

    Ini dia…
    Pasal (1) kan jelas menyebutkan syarat untuk Dokumen Dipersamakan bukan syarat Faktur Pajak, kenapa ? karena masing2 Dokumen Dipersamakan adalah diterbitkan instansi berbeda yg punya kebijakan sendiri2, kalaupun dianggap salah itu ranah BC untuk mengoreksinya tentunya dengan prosedur BC sendiri…
    Ada yang lain kalau mau disebutkan perbedaan FP & Dokumen Dipersmakan…

    Monggo didiskusikan.

  • Nururu Fuda

    Member
    29 August 2018 at 3:41 pm
    Originaly posted by joekie:

    Pasal 2

    Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus memuat :
    a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
    b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    c. Jumlah satuan barang apabila ada;
    d. Dasar Pengenaan Pajak;dan
    e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

    Pasal 3

    (1) Dokumen tertentu memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    (2) Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

    Nah ini bahan sanggahannya rekan. Kalau ketentuannya sudah diatur sendiri di aturan khusus berarti tidak merujuk lagi ke aturan umumnya. Jadi sanggahannya jangan pakai aturan BC tapi pakai aturan DJP sendiri. CMIIW.

  • DENNYKRIS

    Member
    29 August 2018 at 5:01 pm

    Setuju rekan…tetapi yang harus dipikirkan adalah debat kusir yg terjadi karena Pemeriksa tetap memakai syarat2 FP, kalau diteruskan tidak akan ada titik temu, itulah kenapa ducari argumen lain supaya tidak debat kusir…
    Please advice.

  • joekie

    Member
    29 August 2018 at 6:04 pm
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Setuju rekan…tetapi yang harus dipikirkan adalah debat kusir yg terjadi karena Pemeriksa tetap memakai syarat2 FP, kalau diteruskan tidak akan ada titik temu, itulah kenapa ducari argumen lain supaya tidak debat kusir…
    Please advice.

    Kalau mank tidak mau ada debat kusir yah untuk selanjutnya semua keterangan dalam PEB dan dokumen pendukungnya harus sama..hehe.
    sudah coba sampai ke proses pembahasan dengan tim quality assurance rekan? biasanya bila ada debat kusir soal hal ini bawa saja ke tim QA. Paling di tim pembahasan QA pemeriksa diomelin. Sepanjang aturan yang berlaku sudah ada dan jelas namun si pemeriksa tetap pada pendiriannya, lebih baik bawa ke tim QA. Pengalaman saya dari beberapa pemeriksaan yang lalu lalu, biar ada debat kusir akan terhadap aturan yang dipakai biasanya saya bawa ke QA dan biasanya pihak saya yang menang rekan.

    cmiiw

    thanks

  • DENNYKRIS

    Member
    30 August 2018 at 7:40 am

    Terima kasih rekans.

    Kemungkinannya memang kearah sana, saya juga pernah menang dan juga kalah disana, jadi memang saya siapkan antisipasi mencari literatur lain karena kembali lagi tim qa berbeda beda, style berbeda, ya itu dia…

    Salam

  • Nururu Fuda

    Member
    31 August 2018 at 8:19 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Setuju rekan…tetapi yang harus dipikirkan adalah debat kusir yg terjadi karena Pemeriksa tetap memakai syarat2 FP, kalau diteruskan tidak akan ada titik temu, itulah kenapa ducari argumen lain supaya tidak debat kusir…
    Please advice.

    Kalau fiskus tetap pakai syarat FP, rekan Denny minta semua dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dikoreksi sekalian karena tidak mencantumkan kode dan nomor seri faktur pajak. Kalau memang mengacu pada aturan formal FP jangan setengah-setengah. CMIIW.

  • DENNYKRIS

    Member
    31 August 2018 at 9:50 am

    Ya itulah rekans, kalau orang pajak di Indonesia mau maju ya buatlah koreksi yang bisa diperdebatkan bukan kesalahan nama barang saja…
    Ketika perpajakan diluar sana sudah sangat cepat perkembangan nya kita justru lambat dengan melihat detail sampai nama barang…

  • DENNYKRIS

    Member
    12 October 2018 at 7:27 am

    Rekans,

    Saya angkat lagi case ini…

    Dan koreksi PEB yang memang salah nama barang tetap dipertahankan dengan alasan PEB adalah Dokumen Dipersamakan…

    Ada masukan, silakan 🙂

  • gialloblu97

    Member
    13 October 2018 at 3:32 pm

    Dear all….

    Didalam PMK 147 apakah benar?

  • ArdiP

    Member
    24 October 2018 at 9:05 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sangat bisa…
    Sejatinya, Dokumen Yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah FP. Dgn demikian ketentuan dan akibat hukumnya sama dengan FP..

    Setuju dengan rekan begawan

    ”Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

    ”Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material”

    Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.

  • DENNYKRIS

    Member
    30 October 2018 at 9:14 am

    Rekans,

    Terima kasih masukannya.

    Bagaimana dengan kondisi misalkan masa Nov 2017 yang sedang dilakukan Pemeiksaan karena LB dan jatuh tempo di Des 2018 dan kita tau misalkan Oktober 18 ini apakah yang dilakukan atas PEB tersebut ?

    Maksud pertanyaan saya adalah…kkalau PEB harus memenuhi syarat 100% FP, bagaimana cara Pembetulan / Pembatalan PEB ? bukannya sudah tidak bisa dilakukan lagi ?

    Pleas advice.

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now