• STP…

     yo97 updated 16 years ago 6 Members · 9 Posts
  • danang.widi

    Member
    9 December 2008 at 8:15 am

    saya cauma mau nanya pd rekan2 semua,
    apakah dalam hal pemeriksaan pajak, bisa diterbitkan STP atas bunga keterlambatan untuk masing2 masa?? padahal pemeriksaan ini satu tahun…
    biasanya dlm pemeriksaan setau saya kan dijadikan satu STP saja..?
    apakah ada aturan tentang hal ini??

    thanx..

  • danang.widi

    Member
    9 December 2008 at 8:15 am
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    9 December 2008 at 8:38 am

    Dear Friend Danang Widi

    1. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak yang didahului dengan SPHP dan Pembahasan Akhir (Closing Conference) dapat diterbitkan STP berdasarkan Ketentuan Pasal 14 UU KUP

    2. STP Bunga Penagihan atas Keterlambatan diterbitkan maksimum 24 bulan dan per bulan 2% dari Pokok Pajak berdasarkan Ketentuan Pasal 13 UU KUP

    Demikian untuk diketahui.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • danang.widi

    Member
    9 December 2008 at 9:47 am

    makasih sebelumnya,…

    dalam hal ini, diterbitkan 12 STP (dipecah tiap masa) sanksi keberatan PPH Pasal 23, padahal ini pemeriksaan satu tahun.
    apakah ini diperbolehkan?

  • danang.widi

    Member
    9 December 2008 at 10:47 am

    eh maaf, maksudnya sanksi bunga keterlambatan, td tertulis sanksi keberatan

  • evan212

    Member
    9 December 2008 at 12:30 pm

    semestinya satu STP cukup (eg. satu STP pasal 9(2a) telat bayar untuk masa jan-des) tapi kalo diterbitkan satu2 gak ada masalah berarti fiskusnya mau capek sendiri aja…….

  • harry_logic

    Member
    9 December 2008 at 7:52 pm

    STP boleh diterbitkan selama masa daluwarsa penagihan pajak yg 5 tahun sesuai dgn yg diatur di dalam UU KUP.

    Kalau dibuat satu-satu, mungkin agar jelas penerapan dan perhitungan bunga nya. Lagipula agar kelihatan sedikit-sedikit tiap jumlah STPnya. Juga akan mempersulit (bikin capek) WP kalau hendak mengajukan keberatan/pengurangan/dsb.

  • TAUFAN

    Member
    18 December 2008 at 4:16 pm

    mo tanya rekan sekalian,
    ada gak yang tahu tentang tata cara penerbitan STP PBB dan bagaimana dengan jatuh temponya yang harus dicantumkan dalam STP PBB

  • yo97

    Member
    18 December 2008 at 4:26 pm

    Dear danang.widi,
    Mungkin karena pokok pajak yang menjadi dasar perhitungan beda antar masa, demikian pula jumlah bulan keterlambatan (karena mungkin sudah ada yang dibayar pokok pajaknya). Alasan lainnya adalah PPh 23 belum tentu lapor di tiap masa, tergantung ada tidaknya obyek pemotongan. Kalau pokok pajak yang belum dibayar, sanksi bunga dijadikan satu dengan SKPKB. Demikian, mungkin membantu..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now