Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Stop Pembayaran PPh Pasal 25

  • Stop Pembayaran PPh Pasal 25

     boboboy updated 12 years ago 3 Members · 9 Posts
  • boboboy

    Member
    9 December 2012 at 12:20 am
  • boboboy

    Member
    9 December 2012 at 12:20 am

    Rekans..
    gimana kalau kita berhenti bayar PPh Pasal 25?
    di karenakan kemungkinan akan LB di akhir tahun apabila tetap di lanjutkan..
    atau bisa gak pembayarannya di kurangi dari yang biasanya kita bayar?

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    9 December 2012 at 5:51 am
    Originaly posted by boboboy:

    Rekans..
    gimana kalau kita berhenti bayar PPh Pasal 25?
    di karenakan kemungkinan akan LB di akhir tahun apabila tetap di lanjutkan..
    atau bisa gak pembayarannya di kurangi dari yang biasanya kita bayar?

    Bisa dengan mengajukan permohonan dengan melampirkan surat SPT tahun Lalu dan laporan keuangan serta membuat surat keterangan bahwa di prediksikan bahwa perusahaan sampai akhir pembukuan tidak dapat mencapai hasil yang seperti tahun lalu. Seluruhnya disampaikan ke DJP via KPP terdaftar.

  • priadiar4

    Member
    9 December 2012 at 3:22 pm
    Originaly posted by boboboy:

    Rekans..
    gimana kalau kita berhenti bayar PPh Pasal 25?
    di karenakan kemungkinan akan LB di akhir tahun apabila tetap di lanjutkan..
    atau bisa gak pembayarannya di kurangi dari yang biasanya kita bayar?

    bisa dengan prosedur apabila memenuhi prasyaratan Pasal 7 KEP 537/2000

  • boboboy

    Member
    9 December 2012 at 3:25 pm
    Originaly posted by 125:

    Bisa dengan mengajukan permohonan dengan melampirkan surat SPT tahun Lalu dan laporan keuangan serta membuat surat keterangan bahwa di prediksikan bahwa perusahaan sampai akhir pembukuan tidak dapat mencapai hasil yang seperti tahun lalu. Seluruhnya disampaikan ke DJP via KPP terdaftar.

    Originaly posted by priadiar4:

    bisa dengan prosedur apabila memenuhi prasyaratan Pasal 7 KEP 537/2000

    terima kasih rekan 125 dan priadiar4..
    apakah ada draft khusus untuk mengajukan permohonan tersebut?

  • priadiar4

    Member
    9 December 2012 at 3:28 pm
    Originaly posted by boboboy:

    terima kasih rekan 125 dan priadiar4..
    apakah ada draft khusus untuk mengajukan permohonan tersebut?

    tidak, namun baiknya konsultasikan ke ARnya. Lampiran apa yang diperlukan dan data apa yang bisa menguatkan ..

    asal 7

    (1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat
    menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari
    75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar
    penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
    pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan
    Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

    (2) Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang
    berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak
    Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

  • boboboy

    Member
    9 December 2012 at 3:34 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak, namun baiknya konsultasikan ke ARnya. Lampiran apa yang diperlukan dan data apa yang bisa menguatkan ..

    asal 7

    (1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat
    menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari
    75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar
    penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
    pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan
    Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

    (2) Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang
    berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak
    Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

    terima kasih rekan..
    btw itu pasal 7 UU apa ya?

  • priadiar4

    Member
    9 December 2012 at 3:36 pm
    Originaly posted by boboboy:

    terima kasih rekan..
    btw itu pasal 7 UU apa ya?

    bukan UU Tapi

    Originaly posted by priadiar4:

    Pasal 7 KEP 537/2000

  • boboboy

    Member
    9 December 2012 at 3:37 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by boboboy:
    terima kasih rekan..
    btw itu pasal 7 UU apa ya?

    bukan UU Tapi
    Originaly posted by priadiar4:
    Pasal 7 KEP 537/2000

    terima kasih rekan priadiar4..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now