Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Stop Pembayaran PPh Pasal 25
Rekans..
gimana kalau kita berhenti bayar PPh Pasal 25?
di karenakan kemungkinan akan LB di akhir tahun apabila tetap di lanjutkan..
atau bisa gak pembayarannya di kurangi dari yang biasanya kita bayar?- Originaly posted by boboboy:
Rekans..
gimana kalau kita berhenti bayar PPh Pasal 25?
di karenakan kemungkinan akan LB di akhir tahun apabila tetap di lanjutkan..
atau bisa gak pembayarannya di kurangi dari yang biasanya kita bayar?Bisa dengan mengajukan permohonan dengan melampirkan surat SPT tahun Lalu dan laporan keuangan serta membuat surat keterangan bahwa di prediksikan bahwa perusahaan sampai akhir pembukuan tidak dapat mencapai hasil yang seperti tahun lalu. Seluruhnya disampaikan ke DJP via KPP terdaftar.
- Originaly posted by boboboy:
Rekans..
gimana kalau kita berhenti bayar PPh Pasal 25?
di karenakan kemungkinan akan LB di akhir tahun apabila tetap di lanjutkan..
atau bisa gak pembayarannya di kurangi dari yang biasanya kita bayar?bisa dengan prosedur apabila memenuhi prasyaratan Pasal 7 KEP 537/2000
- Originaly posted by 125:
Bisa dengan mengajukan permohonan dengan melampirkan surat SPT tahun Lalu dan laporan keuangan serta membuat surat keterangan bahwa di prediksikan bahwa perusahaan sampai akhir pembukuan tidak dapat mencapai hasil yang seperti tahun lalu. Seluruhnya disampaikan ke DJP via KPP terdaftar.
Originaly posted by priadiar4:bisa dengan prosedur apabila memenuhi prasyaratan Pasal 7 KEP 537/2000
terima kasih rekan 125 dan priadiar4..
apakah ada draft khusus untuk mengajukan permohonan tersebut? - Originaly posted by boboboy:
terima kasih rekan 125 dan priadiar4..
apakah ada draft khusus untuk mengajukan permohonan tersebut?tidak, namun baiknya konsultasikan ke ARnya. Lampiran apa yang diperlukan dan data apa yang bisa menguatkan ..
asal 7
(1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat
menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari
75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar
penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.(2) Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang
berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. - Originaly posted by priadiar4:
tidak, namun baiknya konsultasikan ke ARnya. Lampiran apa yang diperlukan dan data apa yang bisa menguatkan ..
asal 7
(1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat
menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari
75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar
penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.(2) Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang
berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.terima kasih rekan..
btw itu pasal 7 UU apa ya? - Originaly posted by boboboy:
terima kasih rekan..
btw itu pasal 7 UU apa ya?bukan UU Tapi
Originaly posted by priadiar4:Pasal 7 KEP 537/2000
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by boboboy:
terima kasih rekan..
btw itu pasal 7 UU apa ya?bukan UU Tapi
Originaly posted by priadiar4:
Pasal 7 KEP 537/2000terima kasih rekan priadiar4..