Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Stock Split/Saham dipecah2

  • Stock Split/Saham dipecah2

     joancoex updated 5 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ktiong06

    Member
    12 October 2015 at 3:41 pm

    Rekan2 mohon infonya, Apakah ada isu bila kami melakukan pemecahan lembar saham tapi tidak merubah total sahamnya, contohnya: 500lbr saham @ Rp1.000.000 = 500jt kami ubah menjadi 5.000lbr @ Rp 100.000 = 500jt, Bagaimana Aspek pajaknya? dan bagaimana

    Cara penilaian harga saham?
    Batasan jumlah saham yang boleh diterbitkan dan dibeli balik oleh Perusahaan setiap tahun?
    Voting rights (supaya tidak semua pemegang saham perlu TTG setiap kegiatan perusahaan)?
    Kapan jual beli boleh dilakukan?

  • ktiong06

    Member
    12 October 2015 at 3:41 pm
  • joancoex

    Member
    4 February 2019 at 8:53 am
    Originaly posted by ktiong06:

    Rekan2 mohon infonya, Apakah ada isu bila kami melakukan pemecahan lembar saham tapi tidak merubah total sahamnya, contohnya: 500lbr saham @ Rp1.000.000 = 500jt kami ubah menjadi 5.000lbr @ Rp 100.000 = 500jt, Bagaimana Aspek pajaknya? dan bagaimana

    setau saya apabila melakukan stock split tidak ada aspek pajak yang harus dipungut

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now