Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Stock Split/Saham dipecah2
Rekan2 mohon infonya, Apakah ada isu bila kami melakukan pemecahan lembar saham tapi tidak merubah total sahamnya, contohnya: 500lbr saham @ Rp1.000.000 = 500jt kami ubah menjadi 5.000lbr @ Rp 100.000 = 500jt, Bagaimana Aspek pajaknya? dan bagaimana
Cara penilaian harga saham?
Batasan jumlah saham yang boleh diterbitkan dan dibeli balik oleh Perusahaan setiap tahun?
Voting rights (supaya tidak semua pemegang saham perlu TTG setiap kegiatan perusahaan)?
Kapan jual beli boleh dilakukan?- Originaly posted by ktiong06:
Rekan2 mohon infonya, Apakah ada isu bila kami melakukan pemecahan lembar saham tapi tidak merubah total sahamnya, contohnya: 500lbr saham @ Rp1.000.000 = 500jt kami ubah menjadi 5.000lbr @ Rp 100.000 = 500jt, Bagaimana Aspek pajaknya? dan bagaimana
setau saya apabila melakukan stock split tidak ada aspek pajak yang harus dipungut