Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Stempel tanda tangan untuk bukti potong
Stempel tanda tangan untuk bukti potong
Selamat siang rekan sekalian.
saya hendak menanyakan apakah ada peraturan yang mengatur tentang bagaimana bukti potong baru diperbolehkan untuk menggunakan stempel tanda tangan?
terima kasih rekan..- Originaly posted by vinchan:
diperbolehkan untuk menggunakan stempel tanda tangan?
itdak ada aturannya
PMK-243/PMK.03/2014 Pasal 7 (3)
Penandatanganan SPT dilakukan dengan cara:
– tanda tangan biasa;
– tanda tangan stempel; atau
– tanda tangan elektronik atau digitalTapi pada SE-36/PJ.34/2000 hanya diperbolehkan untuk Bukti Potong PPh Pasal 21 rata-rata 1.000 Bukti Potong per bulan.
Viewing 1 - 4 of 4 replies