Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan stempel tanda tangan pada Faktur Pajak atau pada dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak

  • stempel tanda tangan pada Faktur Pajak atau pada dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak

  • jimmy777

    Member
    14 April 2014 at 9:21 am
  • jimmy777

    Member
    14 April 2014 at 9:21 am

    Dear rekan2 dan sepuh2 pajak,

    Penggunaan stempel tanda tangan pada dokumen Faktur Pajak atau pada dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak apakah diperbolehkan ? Jika boleh, apakah dasar hukumnya dan jika tidak boleh, apakah alasannya ?

    matur nuwun

  • jimmy777

    Member
    14 April 2014 at 9:21 am

    Dear rekan2 dan sepuh2 pajak,

    Penggunaan stempel tanda tangan pada dokumen Faktur Pajak atau pada dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak apakah diperbolehkan ? Jika boleh, apakah dasar hukumnya dan jika tidak boleh, apakah alasannya ?

    matur nuwun

  • eko budi

    Member
    14 April 2014 at 9:28 am
    Originaly posted by jimmy777:

    Penggunaan stempel tanda tangan pada dokumen Faktur Pajak atau pada dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak apakah diperbolehkan ? Jika boleh, apakah dasar hukumnya dan jika tidak boleh, apakah alasannya ?

    Tidak boleh.
    PER-13/PJ/2010, Lampiran II, point 12.

  • eko budi

    Member
    14 April 2014 at 9:28 am
    Originaly posted by jimmy777:

    Penggunaan stempel tanda tangan pada dokumen Faktur Pajak atau pada dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak apakah diperbolehkan ? Jika boleh, apakah dasar hukumnya dan jika tidak boleh, apakah alasannya ?

    Tidak boleh.
    PER-13/PJ/2010, Lampiran II, point 12.

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 9:44 am
    Originaly posted by jimmy777:

    Dear rekan2 dan sepuh2 pajak,

    Penggunaan stempel tanda tangan pada dokumen Faktur Pajak atau pada dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak apakah diperbolehkan ? Jika boleh, apakah dasar hukumnya dan jika tidak boleh, apakah alasannya ?

    matur nuwun

    tidak diperkenankan pak,
    Lampiran PER 24/2012 dan perubahan
    11 Nama dan Tandatangan.
    Diisi dengan nama dan tandatangan PKP atau pejabat/pegawai yang telah
    ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang
    telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat
    Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan
    Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat/pegawai
    yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.
    Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan
    pada Faktur Pajak.

  • priadiar4

    Member
    14 April 2014 at 9:44 am
    Originaly posted by jimmy777:

    Dear rekan2 dan sepuh2 pajak,

    Penggunaan stempel tanda tangan pada dokumen Faktur Pajak atau pada dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak apakah diperbolehkan ? Jika boleh, apakah dasar hukumnya dan jika tidak boleh, apakah alasannya ?

    matur nuwun

    tidak diperkenankan pak,
    Lampiran PER 24/2012 dan perubahan
    11 Nama dan Tandatangan.
    Diisi dengan nama dan tandatangan PKP atau pejabat/pegawai yang telah
    ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang
    telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat
    Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan
    Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat/pegawai
    yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.
    Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan
    pada Faktur Pajak.

  • nagatomo

    Member
    14 April 2014 at 1:49 pm

    kl fp tidak boleh tetapi dokumen yg dipersamakan sepertinya gpp tuh. sy juga dpt dokumen yg dipersamakan dr salah satu bumn ttnya cap atau scanan gt.

    Originaly posted by priadiar4:

    Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan
    pada Faktur Pajak.

    hanya disebutkan faktur pajak bkn dokumen yg dipersamakan

    cmiiw

  • nagatomo

    Member
    14 April 2014 at 1:49 pm

    kl fp tidak boleh tetapi dokumen yg dipersamakan sepertinya gpp tuh. sy juga dpt dokumen yg dipersamakan dr salah satu bumn ttnya cap atau scanan gt.

    Originaly posted by priadiar4:

    Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan
    pada Faktur Pajak.

    hanya disebutkan faktur pajak bkn dokumen yg dipersamakan

    cmiiw

  • Zullyanto

    Member
    14 April 2014 at 1:51 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    kl fp tidak boleh tetapi dokumen yg dipersamakan sepertinya gpp tuh. sy juga dpt dokumen yg dipersamakan dr salah satu bumn ttnya cap atau scanan gt.
    Originaly posted by priadiar4:
    Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan
    pada Faktur Pajak.
    hanya disebutkan faktur pajak bkn dokumen yg dipersamakan

    sepakat

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    14 April 2014 at 1:51 pm
    Originaly posted by nagatomo:

    kl fp tidak boleh tetapi dokumen yg dipersamakan sepertinya gpp tuh. sy juga dpt dokumen yg dipersamakan dr salah satu bumn ttnya cap atau scanan gt.
    Originaly posted by priadiar4:
    Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan
    pada Faktur Pajak.
    hanya disebutkan faktur pajak bkn dokumen yg dipersamakan

    sepakat

    Salam manis,

  • jimmy777

    Member
    15 April 2014 at 9:48 am

    Makasih rekan-rekan semua atas masukannya. kalo begitu untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak boleh ya ? tetapi menilik dari jawaban rekan diatas sebelumnya disebutkan bahwa adanya PER-13/PJ/2010, Lampiran II, point 12 tidak memperbolehkan. Apakah yang dimaksudkan PER tersebut untuk Faktur Pajak bukan untuk dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak ?

  • jimmy777

    Member
    15 April 2014 at 9:48 am

    Makasih rekan-rekan semua atas masukannya. kalo begitu untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak boleh ya ? tetapi menilik dari jawaban rekan diatas sebelumnya disebutkan bahwa adanya PER-13/PJ/2010, Lampiran II, point 12 tidak memperbolehkan. Apakah yang dimaksudkan PER tersebut untuk Faktur Pajak bukan untuk dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak ?

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now