Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › stempel tanda tangan pada Faktur Pajak atau pada dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak
stempel tanda tangan pada Faktur Pajak atau pada dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak
Dear rekan2 dan sepuh2 pajak,
Penggunaan stempel tanda tangan pada dokumen Faktur Pajak atau pada dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak apakah diperbolehkan ? Jika boleh, apakah dasar hukumnya dan jika tidak boleh, apakah alasannya ?
matur nuwun
Dear rekan2 dan sepuh2 pajak,
Penggunaan stempel tanda tangan pada dokumen Faktur Pajak atau pada dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak apakah diperbolehkan ? Jika boleh, apakah dasar hukumnya dan jika tidak boleh, apakah alasannya ?
matur nuwun
- Originaly posted by jimmy777:
Penggunaan stempel tanda tangan pada dokumen Faktur Pajak atau pada dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak apakah diperbolehkan ? Jika boleh, apakah dasar hukumnya dan jika tidak boleh, apakah alasannya ?
Tidak boleh.
PER-13/PJ/2010, Lampiran II, point 12. - Originaly posted by jimmy777:
Penggunaan stempel tanda tangan pada dokumen Faktur Pajak atau pada dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak apakah diperbolehkan ? Jika boleh, apakah dasar hukumnya dan jika tidak boleh, apakah alasannya ?
Tidak boleh.
PER-13/PJ/2010, Lampiran II, point 12. - Originaly posted by jimmy777:
Dear rekan2 dan sepuh2 pajak,
Penggunaan stempel tanda tangan pada dokumen Faktur Pajak atau pada dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak apakah diperbolehkan ? Jika boleh, apakah dasar hukumnya dan jika tidak boleh, apakah alasannya ?
matur nuwun
tidak diperkenankan pak,
Lampiran PER 24/2012 dan perubahan
11 Nama dan Tandatangan.
Diisi dengan nama dan tandatangan PKP atau pejabat/pegawai yang telah
ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang
telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan
Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat/pegawai
yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.
Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan
pada Faktur Pajak. - Originaly posted by jimmy777:
Dear rekan2 dan sepuh2 pajak,
Penggunaan stempel tanda tangan pada dokumen Faktur Pajak atau pada dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak apakah diperbolehkan ? Jika boleh, apakah dasar hukumnya dan jika tidak boleh, apakah alasannya ?
matur nuwun
tidak diperkenankan pak,
Lampiran PER 24/2012 dan perubahan
11 Nama dan Tandatangan.
Diisi dengan nama dan tandatangan PKP atau pejabat/pegawai yang telah
ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang
telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan
Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat/pegawai
yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.
Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan
pada Faktur Pajak. kl fp tidak boleh tetapi dokumen yg dipersamakan sepertinya gpp tuh. sy juga dpt dokumen yg dipersamakan dr salah satu bumn ttnya cap atau scanan gt.
Originaly posted by priadiar4:Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan
pada Faktur Pajak.hanya disebutkan faktur pajak bkn dokumen yg dipersamakan
cmiiw
kl fp tidak boleh tetapi dokumen yg dipersamakan sepertinya gpp tuh. sy juga dpt dokumen yg dipersamakan dr salah satu bumn ttnya cap atau scanan gt.
Originaly posted by priadiar4:Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan
pada Faktur Pajak.hanya disebutkan faktur pajak bkn dokumen yg dipersamakan
cmiiw
- Originaly posted by nagatomo:
kl fp tidak boleh tetapi dokumen yg dipersamakan sepertinya gpp tuh. sy juga dpt dokumen yg dipersamakan dr salah satu bumn ttnya cap atau scanan gt.
Originaly posted by priadiar4:
Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan
pada Faktur Pajak.
hanya disebutkan faktur pajak bkn dokumen yg dipersamakansepakat
Salam manis,
- Originaly posted by nagatomo:
kl fp tidak boleh tetapi dokumen yg dipersamakan sepertinya gpp tuh. sy juga dpt dokumen yg dipersamakan dr salah satu bumn ttnya cap atau scanan gt.
Originaly posted by priadiar4:
Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan
pada Faktur Pajak.
hanya disebutkan faktur pajak bkn dokumen yg dipersamakansepakat
Salam manis,
Makasih rekan-rekan semua atas masukannya. kalo begitu untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak boleh ya ? tetapi menilik dari jawaban rekan diatas sebelumnya disebutkan bahwa adanya PER-13/PJ/2010, Lampiran II, point 12 tidak memperbolehkan. Apakah yang dimaksudkan PER tersebut untuk Faktur Pajak bukan untuk dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak ?
Makasih rekan-rekan semua atas masukannya. kalo begitu untuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak boleh ya ? tetapi menilik dari jawaban rekan diatas sebelumnya disebutkan bahwa adanya PER-13/PJ/2010, Lampiran II, point 12 tidak memperbolehkan. Apakah yang dimaksudkan PER tersebut untuk Faktur Pajak bukan untuk dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak ?