Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Stempel tanda tangan di Faktur Pajak
Stempel tanda tangan di Faktur Pajak
Dear All…
Mohon bantuan..
Dalam sebulan kami mengeluarkan +/- 7000 lembar faktur pajak baik gabungan / standar, dan sudah menunjuk 5 orang pejabat yang diberi kuasa untuk menandatangani, tetapi masih ketinggalan 4 bulanan ( saking banyaknya), sampai ada yang usul untuk dibuatkan stempel tandatangan.
Diperbolehkan nggak tanda tangan di Faktur Pajak pakai stempel & adakah peraturan yang mengatur ini ??
Terima Kasih atas bantuannya.
Lampiran II Per-13 :
Nama dan Tandatangan.
Diisi dengan nama dan tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.Dalam hal Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. Pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pihak yang diberi kuasa tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak. Apabila Penandatanganan Faktur Pajak dikuasakan kepada pihak lain maka di bawah kolom nama pada Faktur Pajak diberikan keterangan tambahan "Kuasa Pemilik Kegiatan Usaha".
Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur tidak harus sama dengan pejabat atau Kuasa yang berwenang untuk menandatangani Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.
- Originaly posted by respathi:
Dalam sebulan kami mengeluarkan +/- 7000 lembar faktur pajak baik gabungan / standar
apa benar ada 7.000 Faktur Pajak dalam satu bulan pada satu tempat usaha ? Apa hanya ilustrasi saja ?
- Originaly posted by Sugito:
apa benar ada 7.000 Faktur Pajak dalam satu bulan pada satu tempat usaha ? Apa hanya ilustrasi saja ?
mungkin saja,,, sebulan 20.000 faktur pajak juga ada. biasanya perusahaan dagang ni yang gini,,
- Originaly posted by begawan5060:
Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.
Kalau hasil scan, terus diprint memakai printer yang canggih, boleh atau tidak rekan begawan5060, kan bukan cap tanda tangan (cari terobosan inovasi alias akal-akalan, he.. he…).
Terima kasih informasinya, emang benar persh dagang..
Aduhhh … tanda-tangannya ini yang susah sudah menumpuk 1 meter lebih, belum di tandatangani, pusing.
- Originaly posted by respathi:
Aduhhh … tanda-tangannya ini yang susah sudah menumpuk 1 meter lebih, belum di tandatangani, pusing.
kan udah ditunjuk 5 orang untuk ttd FP nya, jadi hrs bagi2 tugas dong…..lagi jg gajinya sesuai kan ???? he..he..he…