Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Stempel PPN tidak dipungut

  • Stempel PPN tidak dipungut

     mang hendra updated 9 years, 7 months ago 4 Members · 29 Posts
  • Moemoe

    Member
    11 September 2014 at 10:10 am

    Kami sudah memberitahukan kepada pihak penjual utk membubuhkan stempel pada Faktur Pajak yg mereka buat.. tapi Pihak Penjual bilang mereka tidak punya Stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut tsb.

    Dan Pertanyaan lagi, apakah Surat Ketetapan Kawasan Berikat itu harus kami lampirkan mulai sejak pertama ditetapkan atau hanya perlu melampirkan Surat Ketetapan Kawasan Berikat yg terbaru tanggal updatenya.

    *note : Mengingat Surat Ketetapan Kawasan Berikat itu kan selalu di perpanjang masanya

    Mohon pencerahannya rekan2. Terima Kasih.

  • Moemoe

    Member
    11 September 2014 at 10:10 am

    Kami sudah memberitahukan kepada pihak penjual utk membubuhkan stempel pada Faktur Pajak yg mereka buat.. tapi Pihak Penjual bilang mereka tidak punya Stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut tsb.

    Dan Pertanyaan lagi, apakah Surat Ketetapan Kawasan Berikat itu harus kami lampirkan mulai sejak pertama ditetapkan atau hanya perlu melampirkan Surat Ketetapan Kawasan Berikat yg terbaru tanggal updatenya.

    *note : Mengingat Surat Ketetapan Kawasan Berikat itu kan selalu di perpanjang masanya

    Mohon pencerahannya rekan2. Terima Kasih.

  • wrmhswr

    Member
    11 September 2014 at 11:47 am

    Seharusnya yg membubuhi adalah mereka sebagai penjual.
    Buat sendiri di jalan2 kan banyak tuh jasa pembuatan stempel.
    Kalau rekan yang stempel takutnya nanti tidak match antara FP penjual dan pembeli, kok yang satu ada stempelnya yang satunya tidak.

    SK Penetapan Pengusaha Kawasan Berikat itu setahu saya tidak wajib diberikan ke penjual, tergantung kesepakatan kedua belah pihak saja.

  • wrmhswr

    Member
    11 September 2014 at 11:47 am

    Seharusnya yg membubuhi adalah mereka sebagai penjual.
    Buat sendiri di jalan2 kan banyak tuh jasa pembuatan stempel.
    Kalau rekan yang stempel takutnya nanti tidak match antara FP penjual dan pembeli, kok yang satu ada stempelnya yang satunya tidak.

    SK Penetapan Pengusaha Kawasan Berikat itu setahu saya tidak wajib diberikan ke penjual, tergantung kesepakatan kedua belah pihak saja.

  • Moemoe

    Member
    11 September 2014 at 1:18 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    Kalau rekan yang stempel takutnya nanti tidak match antara FP penjual dan pembeli, kok yang satu ada stempelnya yang satunya tidak.

    Nah itu dia rekan.. makanya saya sbg pihak pembeli gak bisa sembarang main stempel Faktur Pajak yg sudah saya terima.

    Originaly posted by wrmhswr:

    SK Penetapan Pengusaha Kawasan Berikat itu setahu saya tidak wajib diberikan ke penjual, tergantung kesepakatan kedua belah pihak saja.

    Betul

  • Moemoe

    Member
    11 September 2014 at 1:18 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    Kalau rekan yang stempel takutnya nanti tidak match antara FP penjual dan pembeli, kok yang satu ada stempelnya yang satunya tidak.

    Nah itu dia rekan.. makanya saya sbg pihak pembeli gak bisa sembarang main stempel Faktur Pajak yg sudah saya terima.

    Originaly posted by wrmhswr:

    SK Penetapan Pengusaha Kawasan Berikat itu setahu saya tidak wajib diberikan ke penjual, tergantung kesepakatan kedua belah pihak saja.

    Betul

  • Moemoe

    Member
    11 September 2014 at 4:46 pm

    Rekan2,

    Ada gak sih peraturan perpajakan yg mengatur tentang Faktur Pajak kode 070 harus distempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut. Supaya lebih yakin nih.

    Mohon Penjelasannya. Terima kasih.

  • Moemoe

    Member
    11 September 2014 at 4:46 pm

    Rekan2,

    Ada gak sih peraturan perpajakan yg mengatur tentang Faktur Pajak kode 070 harus distempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut. Supaya lebih yakin nih.

    Mohon Penjelasannya. Terima kasih.

  • wrmhswr

    Member
    11 September 2014 at 6:13 pm

    Kalau cap terkait dengan kawasan berikat ada disini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2009&nomor=32&q=&q_do=m acth&cols=isi&x=56&y=12&hlm=1&page=show&id=13758

    ortax

  • wrmhswr

    Member
    11 September 2014 at 6:13 pm

    Kalau cap terkait dengan kawasan berikat ada disini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2009&nomor=32&q=&q_do=m acth&cols=isi&x=56&y=12&hlm=1&page=show&id=13758

    ortax

  • mang hendra

    Member
    11 September 2014 at 6:42 pm

    Juga di sini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=62&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=15015

    ortax

  • mang hendra

    Member
    11 September 2014 at 6:42 pm

    Juga di sini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=62&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=15015

    ortax

  • Moemoe

    Member
    12 September 2014 at 8:38 am

    Baiklah rekan2 semua.. terima kasih atas bantuannya.

  • Moemoe

    Member
    12 September 2014 at 8:38 am

    Baiklah rekan2 semua.. terima kasih atas bantuannya.

Viewing 16 - 29 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now