Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Stempel PPN tidak dipungut
Stempel PPN tidak dipungut
Kami sudah memberitahukan kepada pihak penjual utk membubuhkan stempel pada Faktur Pajak yg mereka buat.. tapi Pihak Penjual bilang mereka tidak punya Stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut tsb.
Dan Pertanyaan lagi, apakah Surat Ketetapan Kawasan Berikat itu harus kami lampirkan mulai sejak pertama ditetapkan atau hanya perlu melampirkan Surat Ketetapan Kawasan Berikat yg terbaru tanggal updatenya.
*note : Mengingat Surat Ketetapan Kawasan Berikat itu kan selalu di perpanjang masanya
Mohon pencerahannya rekan2. Terima Kasih.
Kami sudah memberitahukan kepada pihak penjual utk membubuhkan stempel pada Faktur Pajak yg mereka buat.. tapi Pihak Penjual bilang mereka tidak punya Stempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut tsb.
Dan Pertanyaan lagi, apakah Surat Ketetapan Kawasan Berikat itu harus kami lampirkan mulai sejak pertama ditetapkan atau hanya perlu melampirkan Surat Ketetapan Kawasan Berikat yg terbaru tanggal updatenya.
*note : Mengingat Surat Ketetapan Kawasan Berikat itu kan selalu di perpanjang masanya
Mohon pencerahannya rekan2. Terima Kasih.
Seharusnya yg membubuhi adalah mereka sebagai penjual.
Buat sendiri di jalan2 kan banyak tuh jasa pembuatan stempel.
Kalau rekan yang stempel takutnya nanti tidak match antara FP penjual dan pembeli, kok yang satu ada stempelnya yang satunya tidak.SK Penetapan Pengusaha Kawasan Berikat itu setahu saya tidak wajib diberikan ke penjual, tergantung kesepakatan kedua belah pihak saja.
Seharusnya yg membubuhi adalah mereka sebagai penjual.
Buat sendiri di jalan2 kan banyak tuh jasa pembuatan stempel.
Kalau rekan yang stempel takutnya nanti tidak match antara FP penjual dan pembeli, kok yang satu ada stempelnya yang satunya tidak.SK Penetapan Pengusaha Kawasan Berikat itu setahu saya tidak wajib diberikan ke penjual, tergantung kesepakatan kedua belah pihak saja.
- Originaly posted by wrmhswr:
Kalau rekan yang stempel takutnya nanti tidak match antara FP penjual dan pembeli, kok yang satu ada stempelnya yang satunya tidak.
Nah itu dia rekan.. makanya saya sbg pihak pembeli gak bisa sembarang main stempel Faktur Pajak yg sudah saya terima.
Originaly posted by wrmhswr:SK Penetapan Pengusaha Kawasan Berikat itu setahu saya tidak wajib diberikan ke penjual, tergantung kesepakatan kedua belah pihak saja.
Betul
- Originaly posted by wrmhswr:
Kalau rekan yang stempel takutnya nanti tidak match antara FP penjual dan pembeli, kok yang satu ada stempelnya yang satunya tidak.
Nah itu dia rekan.. makanya saya sbg pihak pembeli gak bisa sembarang main stempel Faktur Pajak yg sudah saya terima.
Originaly posted by wrmhswr:SK Penetapan Pengusaha Kawasan Berikat itu setahu saya tidak wajib diberikan ke penjual, tergantung kesepakatan kedua belah pihak saja.
Betul
Rekan2,
Ada gak sih peraturan perpajakan yg mengatur tentang Faktur Pajak kode 070 harus distempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut. Supaya lebih yakin nih.
Mohon Penjelasannya. Terima kasih.
Rekan2,
Ada gak sih peraturan perpajakan yg mengatur tentang Faktur Pajak kode 070 harus distempel PPN/PPNBM Tidak Dipungut. Supaya lebih yakin nih.
Mohon Penjelasannya. Terima kasih.
Kalau cap terkait dengan kawasan berikat ada disini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2009&nomor=32&q=&q_do=m acth&cols=isi&x=56&y=12&hlm=1&page=show&id=13758Kalau cap terkait dengan kawasan berikat ada disini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2009&nomor=32&q=&q_do=m acth&cols=isi&x=56&y=12&hlm=1&page=show&id=13758Juga di sini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=62&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=15015Juga di sini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=62&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=15015Baiklah rekan2 semua.. terima kasih atas bantuannya.
Baiklah rekan2 semua.. terima kasih atas bantuannya.