Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Status Wanita Kawin yang Suaminya Tidak Berpenghasilan
Status Wanita Kawin yang Suaminya Tidak Berpenghasilan
Halo Suhu Pajak,
Dari beberapa postingan di internet dan juga kata teman saya, bahwa,"Untuk Wanita Kawin tetapi Suami nganggur/tidak berpenghasilan, Istri wajib melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan/Kecamatan."
1. Peraturan yang manakah dan pasal berapakah yang menjadi dasarnya?
2. Yang benar, minimal melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan, atau minimal dari Kecamatan?
3. Suhu, bisa minta tolong kasih saya contoh/link download surat keterangannya?Mohon pencerahannya ya Suhu, Terima kasih.
nggak ada kok yang mewajibkan
Salam
Tapi beberapa artikel di internet juga kata rekan saya bahwa untuk Wanita Kawin yang bisa berstatus K1/K2/K3 adalah wanita yang suaminya tidak memiliki penghasilan, itu pun harus melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan/Kecamatan.
PER 31/2012
(4) Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah
setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak
menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya
sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi
tanggungan sepenuhnya.terima kasih atas penjelasannya Rekan Priadiar4
mohon info, kl suami dah punya npwp pekerjaan wiraswasta, istri bekerja pada 1 pemberi kerja
1. istri langsung memakai npwp yg sama dengan suami, atau tetap mengajukan terlebih dahulu ke KPP untuk npwp sama dengan suami cuma kodenya 001 ??
2. pelaporan penghasilan suami istri digabung dan lapor menggunakan SPT 1770 atau pelaporan sendiri2 (suami dengan SPT 1770 & istri menggunakan SPT 1770 SS) ??trima kasih….