Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Status spt pph21 masih lebih bayar tapi ingin menonaktifkan npwp
Status spt pph21 masih lebih bayar tapi ingin menonaktifkan npwp
All rekan mohon saran :
Kebetulan perusahaan kami punya npwp cabang dan selama ni sudah tidak da operasional disana lagi jadi kita berencana mencabut npwp cabang tersebut namun ada beberapa kondisi sebagai berikut :
1. Status spt pph 21 cabang kita masih lebih bayar dan masih ada karyawan yang dilaporkan disana namun penghasilan semuanya masih dibawah ptkp apakah bisa kita ikhlaskan saja lebih bayar tersebut supaya bisa menutup npwp
2. Lalu mengenai Karyawan cabang akan kita mutasi ke pusat dan pelaporan pph akan dilaporkan di spt pph pusat..apakah harus membuat surat mutasi karyawan atau langsung melaporkan di spt pusat dan dispt cabang langsung kita lapor tidak ada karyawan..apakah ada aspek yg salah kalo dilakukan begini???Terina kasih atas bantuannya
1 klw mau di iklaskan tidak masalah buat pajak, di tutp saja
2 langsung di laporkan saja, tidak akan ada masalah karena akan terhitung seperti karywan baru, toh karyawan tersebut di bawah ptkp bukan