Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Status SPLN Untuk WNI Yang Domisili dan Bekerja di Luar Negeri
Status SPLN Untuk WNI Yang Domisili dan Bekerja di Luar Negeri
Halo Rekan rekan sekalian,
<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Saya WNI yang bertempat tinggal dan berpenghasilan di Singapura selama 12 tahun terakhir. Selama ini saya lapor SPT dengan melaporkan penghasilan tidak dikenakan pajak (karena penghasilan dari luar negeri). Saya juga menerima penghasilan dari Indonesia berupa capital gain dan dividen dari saham. Pada tahun 2024, saya terkena pemeriksaan pajak dan menurut petugas pemeriksa pajak saya kemungkinan akan di anggap sebagai subject pajak dalam negeri (SPDN) dan akan dikenakan pajak sesuai tarif pph di Indonesia yang dapat di potong dengan pajak yang telah saya bayarkan di Singapura. Hal ini dikarenakan saya tidak pernah melalukan permohonan status subject pajak luar negeri (SPLN) ke Dirjen Pajak. Saya juga tidak mengetahui kalau diharuskan permohonan SPLN. Dan setau saya selama tinggal lebih dari 183 hari di luar negeri, otomatis akan dianggap sebagai SPLN.
Apakah aturannya memang seperti itu? Apa yang sebaiknya saya lakukan sekarang?<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Terima Kasih
- This discussion was modified 1 month ago by David gunawan T.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/PMK.03/2021Pasal 3
(1) Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri merupakan:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
b. WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
c. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:
1. bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;
2. memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
a) suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
b) sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
c) menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;
3. memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;
4. menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau
5. persyaratan tertentu lainnya.
(5) Persyaratan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 5 yaitu:
a. telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; dan
b. telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b, WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c harus:
a.menyampaikan permohonan penetapan status subjek pajak yang menyatakan bahwa WNI tersebut memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a; dan
b.melampirkan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.