Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Status SE-24/PJ/2014 –

  • Status SE-24/PJ/2014 –

     priadiar4 updated 9 years, 8 months ago 6 Members · 19 Posts
  • biepie

    Member
    29 August 2014 at 2:23 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Apabila telah terlanjur tidak memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak yang tidak lengkap, tentu harus dibetulkan untuk dapat dipungut PPN-nya.

    jadi, bagaimana kalo terlanjur melaporkan fp dengan kode 080,
    apakah di buat fp batal atau fp baru atau fp pengganti ???
    bingung.com …

  • biepie

    Member
    29 August 2014 at 2:23 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Apabila telah terlanjur tidak memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak yang tidak lengkap, tentu harus dibetulkan untuk dapat dipungut PPN-nya.

    jadi, bagaimana kalo terlanjur melaporkan fp dengan kode 080,
    apakah di buat fp batal atau fp baru atau fp pengganti ???
    bingung.com …

  • priadiar4

    Member
    29 August 2014 at 2:39 pm
    Originaly posted by biepie:

    jadi, bagaimana kalo terlanjur melaporkan fp dengan kode 080,
    apakah di buat fp batal atau fp baru atau fp pengganti ???
    bingung.com …

    FP pengganti

  • priadiar4

    Member
    29 August 2014 at 2:39 pm
    Originaly posted by biepie:

    jadi, bagaimana kalo terlanjur melaporkan fp dengan kode 080,
    apakah di buat fp batal atau fp baru atau fp pengganti ???
    bingung.com …

    FP pengganti

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now