Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Status SE-24/PJ/2014 –
- Originaly posted by priadiar4:
Apabila telah terlanjur tidak memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak yang tidak lengkap, tentu harus dibetulkan untuk dapat dipungut PPN-nya.
jadi, bagaimana kalo terlanjur melaporkan fp dengan kode 080,
apakah di buat fp batal atau fp baru atau fp pengganti ???
bingung.com … - Originaly posted by priadiar4:
Apabila telah terlanjur tidak memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak yang tidak lengkap, tentu harus dibetulkan untuk dapat dipungut PPN-nya.
jadi, bagaimana kalo terlanjur melaporkan fp dengan kode 080,
apakah di buat fp batal atau fp baru atau fp pengganti ???
bingung.com … - Originaly posted by biepie:
jadi, bagaimana kalo terlanjur melaporkan fp dengan kode 080,
apakah di buat fp batal atau fp baru atau fp pengganti ???
bingung.com …FP pengganti
- Originaly posted by biepie:
jadi, bagaimana kalo terlanjur melaporkan fp dengan kode 080,
apakah di buat fp batal atau fp baru atau fp pengganti ???
bingung.com …FP pengganti