Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › status Pusat Cabang
Halo Rekan Ortax,
saya punya kasus sehubungan dengan status perushaan tempat saya bekerja.
1. Perusahaan merupakan Perusahaan Modal Asing bidang perikanan
2. Perusahaan berlokasi di Kota Bitung Sulawesi Utara dan tidak memiliki cabang dimanapun.
3. Kami memiliki NPWP Pusat di KPP PMA Empat dan NPWP Lokasi (cabang) di KPP Pratama Bitungbelum lama ini, perusahaan diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakan untuk PPh Pasal 21, 22, 23/26, Pph Final menggunakan NPWP Pusat yang sebelumnya menggunakan NPWP cabang.
kami sudah menyurat meminta klarifikasi ke KPP PMA Empat akan tetapi belum ada konfirmasi.
ada yang tahu prosedurnya maupun peraturan mengenai hal tersebut..
Mohon bantuannya..!!! Thanks..- Originaly posted by YORI 15Y:
ada yang tahu prosedurnya maupun peraturan mengenai hal tersebut..
Mohon bantuannya..!!! Thanks..Diatur di PER – 07/PJ/2020
Kl menurut saya hanya untuk yang selain PPh pasal 21 yg dilaporkan menggunakan NPWP Pusat.