• status PTKP

     dharmaput updated 12 years, 3 months ago 4 Members · 7 Posts
  • rowa

    Member
    29 December 2011 at 11:28 am

    dear para suhu ortax,

    mohon pencerahan para suhu untuk status PTKP (pertanggungan) ,apakah untuk perhitungan pph psl 21 tahun 2011 ini yang menjadi status PTKP adalah yang memiliki tanggungan dibawah 17 th atau dari tanggungan yg sebenarnya , misal si A punya 3 anak , secara kartu keluarga (k3) .. anak pertama sudah berumur 18 th apakah statusnya menjadi (K2)

    Minta dasar rujukannya rekan.

    salam .

  • rowa

    Member
    29 December 2011 at 11:28 am
  • MasJoened

    Member
    29 December 2011 at 11:50 am

    Pasal 7 UU PPH
    Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

    Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

    Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

    Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

    Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

    Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat, diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

    Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

    Pasal 8 UU PPH
    Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.

    Penjelasan :
    Penghasilan anak yang belum dewasa dari manapun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.

    Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.

    Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.
    ………………………………………….. ………………………………………….. …….
    anak pertama sudah berumur 18 th apakah statusnya menjadi (K2)
    –>
    unsur yg perlu dicatat adalah
    1. dewasa -> >=18 th atau telah menikah.
    2. mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya tidak lagi ditanggung oleh WP atau tidak.

    salam

  • raharja

    Member
    29 December 2011 at 11:56 am

    menurut sy, meski sdh diatas 18 thn, blm menikah, bisa monjadi penambah PTKP sepanjang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak

    klo pengertian dewasa, itu mungkin tujuannya dlm rangka pendaftaran NPWP.
    klo blm dewasa, punya penghasilan, ngikut NPWP ortunya.
    klo udah dewasa, punya penghasilan, daftar NPWP sendiri.
    klo udah nikah, bagi wanita, ngikut NPWP suami.
    klo udah nikah, bagi laki (idealnya mah udah punya penghasilan), daftar NPWP sendiri.

    mohon koreksi..

  • raharja

    Member
    29 December 2011 at 11:59 am

    tambahan utk rekan rowa,

    postingnya di thread yg sejalan donk.. kan ada kategorinya masing2..supaya rapi dan indah..
    maaf ya, cuma saran, jgn marah..

    salam..

  • rowa

    Member
    29 December 2011 at 1:33 pm
    Originaly posted by raharja:

    tambahan utk rekan rowa,

    postingnya di thread yg sejalan donk.. kan ada kategorinya masing2..supaya rapi dan indah..
    maaf ya, cuma saran, jgn marah..

    salam..

    tq rekan raharja

    salam

  • dharmaput

    Member
    30 December 2011 at 1:20 am
    Originaly posted by raharja:

    postingnya di thread yg sejalan donk.. kan ada kategorinya masing2..supaya rapi dan indah..
    maaf ya, cuma saran, jgn marah..

    ha.. ha.. ha..

    Pemerhati sejati…

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now