Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Status Pribadi ke Badan Usaha
Status Pribadi ke Badan Usaha
Selamat pagi rekan ortax, saya mau tanya nih.. Saya ada usaha keluarga dimana usaha tersebut atas nama orang tua saya, berhubung usaha tersebut makin membesar dan ingin membentuk badan usaha baik itu PT atau CV dimana orang tua saya jadi pengurus didalamnya.. ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan ke rekan2 sekalian:
1. Kalau semua nilai yang ada di laporan keuangan nya bisa dijadikan sebagai modal pendirian CV atau PT tidak? Dalam hal ini termasuk persediaan barang dagang, piutang dan hutang.. apakah persediaan tersebut bisa dipindahkan tanpa ada proses jual beli?
2. Andai telah terbentuk apakah pkp milik orang tua saya bisa dicabut tanpa ada pemeriksaan berhubung semua assetnya telah dimasukan ke PT atau CV sebagai modal?
3. Apakah fasilitas TA yang menggratiskan pph atas balik nama asset bisa digunakan untuk mengganti nama kepemilikan asset ke PT atau CV?
4. Bisa dijelaskan tidak rekan mana yang lebih baik PT atau CV?- Originaly posted by Erzzza:
1. Kalau semua nilai yang ada di laporan keuangan nya bisa dijadikan sebagai modal pendirian CV atau PT tidak? Dalam hal ini termasuk persediaan barang dagang, piutang dan hutang.. apakah persediaan tersebut bisa dipindahkan tanpa ada proses jual beli?
sepertinya ini masuk ke modal rekan
, tp perlu dicek lagi, saya masih raguOriginaly posted by Erzzza:2. Andai telah terbentuk apakah pkp milik orang tua saya bisa dicabut tanpa ada pemeriksaan berhubung semua assetnya telah dimasukan ke PT atau CV sebagai modal?
bisa jadi diperiksa rekan
Originaly posted by Erzzza:3. Apakah fasilitas TA yang menggratiskan pph atas balik nama asset bisa digunakan untuk mengganti nama kepemilikan asset ke PT atau CV?
dalam kasu ini tidak, karena PT belum terbentuk dan belum menjadi WP
Originaly posted by Erzzza:4. Bisa dijelaskan tidak rekan mana yang lebih baik PT atau CV?
Tergantung kondisi dan jenis kegiatan usahanya rekan, banyak aspek yg dipertimbangkan
saya pernah baca buku tax management dari pak iman santoso dan bu ning rahayu yg warna putih itu ada yg membahas itu kalo gak salah
mungkin bisa menjadi referensi