Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Status Pribadi ke Badan Usaha

  • Status Pribadi ke Badan Usaha

  • Erzzza

    Member
    15 August 2016 at 10:41 am
  • Erzzza

    Member
    15 August 2016 at 10:41 am

    Selamat pagi rekan ortax, saya mau tanya nih.. Saya ada usaha keluarga dimana usaha tersebut atas nama orang tua saya, berhubung usaha tersebut makin membesar dan ingin membentuk badan usaha baik itu PT atau CV dimana orang tua saya jadi pengurus didalamnya.. ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan ke rekan2 sekalian:
    1. Kalau semua nilai yang ada di laporan keuangan nya bisa dijadikan sebagai modal pendirian CV atau PT tidak? Dalam hal ini termasuk persediaan barang dagang, piutang dan hutang.. apakah persediaan tersebut bisa dipindahkan tanpa ada proses jual beli?
    2. Andai telah terbentuk apakah pkp milik orang tua saya bisa dicabut tanpa ada pemeriksaan berhubung semua assetnya telah dimasukan ke PT atau CV sebagai modal?
    3. Apakah fasilitas TA yang menggratiskan pph atas balik nama asset bisa digunakan untuk mengganti nama kepemilikan asset ke PT atau CV?
    4. Bisa dijelaskan tidak rekan mana yang lebih baik PT atau CV?

  • benjaminfranklinjr

    Member
    15 August 2016 at 4:11 pm
    Originaly posted by Erzzza:

    1. Kalau semua nilai yang ada di laporan keuangan nya bisa dijadikan sebagai modal pendirian CV atau PT tidak? Dalam hal ini termasuk persediaan barang dagang, piutang dan hutang.. apakah persediaan tersebut bisa dipindahkan tanpa ada proses jual beli?

    sepertinya ini masuk ke modal rekan
    , tp perlu dicek lagi, saya masih ragu

    Originaly posted by Erzzza:

    2. Andai telah terbentuk apakah pkp milik orang tua saya bisa dicabut tanpa ada pemeriksaan berhubung semua assetnya telah dimasukan ke PT atau CV sebagai modal?

    bisa jadi diperiksa rekan

    Originaly posted by Erzzza:

    3. Apakah fasilitas TA yang menggratiskan pph atas balik nama asset bisa digunakan untuk mengganti nama kepemilikan asset ke PT atau CV?

    dalam kasu ini tidak, karena PT belum terbentuk dan belum menjadi WP

    Originaly posted by Erzzza:

    4. Bisa dijelaskan tidak rekan mana yang lebih baik PT atau CV?

    Tergantung kondisi dan jenis kegiatan usahanya rekan, banyak aspek yg dipertimbangkan
    saya pernah baca buku tax management dari pak iman santoso dan bu ning rahayu yg warna putih itu ada yg membahas itu kalo gak salah
    mungkin bisa menjadi referensi

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now