Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Status PKP Pedagang Emas sekaligus Pedagang Eceran Pakaian Jadi
Status PKP Pedagang Emas sekaligus Pedagang Eceran Pakaian Jadi
Mohon bantuan rekan2 ortax mengenai kasus teman saya ini,
Budi seorang pedagang Emas, otomatis sudah PKP. Selain berdagang emas eceran, Budi juga punya usaha sampingan jual Pakaian Jadi (namun omsetnya di bawah 600jt setahun). Nah pertanyaan saya :
1. Apakah Budi seorang PKP karena usaha emas, maka Usaha dagang Pakaian Jadi harus dikenakan PPN juga?
2. Apakah dasar hukum Batasan omset Pengusaha Kecil PPN di bawah 600jt, tidak bisa dijadikan alasan? (PMK 68/PMK.03/2010)
Kebetulan verifikasi ini dilakukan untuk SPT Tahunan 2011 dan AR sepertinya "memaksa" bahwa usaha pakaian jadi wajib dikenakan PPN
Terima kasih atas bantuannya
Mohon bantuan rekan2 ortax mengenai kasus teman saya ini,
Budi seorang pedagang Emas, otomatis sudah PKP. Selain berdagang emas eceran, Budi juga punya usaha sampingan jual Pakaian Jadi (namun omsetnya di bawah 600jt setahun). Nah pertanyaan saya :
1. Apakah Budi seorang PKP karena usaha emas, maka Usaha dagang Pakaian Jadi harus dikenakan PPN juga?
2. Apakah dasar hukum Batasan omset Pengusaha Kecil PPN di bawah 600jt, tidak bisa dijadikan alasan? (PMK 68/PMK.03/2010)
Kebetulan verifikasi ini dilakukan untuk SPT Tahunan 2011 dan AR sepertinya "memaksa" bahwa usaha pakaian jadi wajib dikenakan PPN
Terima kasih atas bantuannya
- Originaly posted by tevinkim:
1. Apakah Budi seorang PKP karena usaha emas, maka Usaha dagang Pakaian Jadi harus dikenakan PPN juga?
iya
Originaly posted by tevinkim:2. Apakah dasar hukum Batasan omset Pengusaha Kecil PPN di bawah 600jt, tidak bisa dijadikan alasan? (PMK 68/PMK.03/2010)
batasan omset sekarang 4.8 M, namun Pengusaha emas itu wajib PKP baik itu diatas ataupun dibawah 4.8 M
- Originaly posted by tevinkim:
1. Apakah Budi seorang PKP karena usaha emas, maka Usaha dagang Pakaian Jadi harus dikenakan PPN juga?
iya
Originaly posted by tevinkim:2. Apakah dasar hukum Batasan omset Pengusaha Kecil PPN di bawah 600jt, tidak bisa dijadikan alasan? (PMK 68/PMK.03/2010)
batasan omset sekarang 4.8 M, namun Pengusaha emas itu wajib PKP baik itu diatas ataupun dibawah 4.8 M