Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Status PKP Tetapi Belum Aktivasi Apakah Bisa Kena Denda Telat Lapor ?

  • Status PKP Tetapi Belum Aktivasi Apakah Bisa Kena Denda Telat Lapor ?

     Kevin William updated 1 year, 8 months ago 3 Members · 3 Posts
  • endangpotter

    Member
    21 July 2022 at 10:11 am

    dear kawan ortax,

    Cabang berdiri th 2012

    Dan th 2021 Ketika kami hendak tutup NPWP baru diketahui bahwa sebelumnya terdaftar sebagai PKP

    Dan saya konfirmasi ke Bagian Pelayanan bahwa status PKP namun kami tidak ada informasi Passpharase. Setelah dilakukan pengecekan ternyata belum dilakukan AKTIVASI PKP sehingga tdk dpt Passphrase

    otomatis kami tidak bisa lapor SPT PPN.

    Apabila status PKP namun belum Aktivasi PKP, apakah bisa dikenakan denda telat lapor ya ?

    Mohon dibantu kawan2 dan apabila ada peraturan juga terkait hal tersebut

    Terima kasih

  • Sesil_Winayu55

    Member
    29 July 2022 at 9:30 am

    kalau melakukan Pemusatan PPN ya aman. tapi kalau tidak melakukan pemusatan PPN ya kena karena statusnya udah PKP kan. #cmiiw

    coba lihat disini PER 11/2020 https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17078 Sama lihat peraturan yg sebelumnya di PER 19/2010

  • Kevin William

    Member
    1 August 2022 at 10:53 am

    Bisa rekan. aktivasi segera

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now