Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Status PKP Tetapi Belum Aktivasi Apakah Bisa Kena Denda Telat Lapor ?
Tagged: #pkp, pkpnonaktivasi
Status PKP Tetapi Belum Aktivasi Apakah Bisa Kena Denda Telat Lapor ?
dear kawan ortax,
Cabang berdiri th 2012
Dan th 2021 Ketika kami hendak tutup NPWP baru diketahui bahwa sebelumnya terdaftar sebagai PKP
Dan saya konfirmasi ke Bagian Pelayanan bahwa status PKP namun kami tidak ada informasi Passpharase. Setelah dilakukan pengecekan ternyata belum dilakukan AKTIVASI PKP sehingga tdk dpt Passphrase
otomatis kami tidak bisa lapor SPT PPN.
Apabila status PKP namun belum Aktivasi PKP, apakah bisa dikenakan denda telat lapor ya ?
Mohon dibantu kawan2 dan apabila ada peraturan juga terkait hal tersebut
Terima kasih
kalau melakukan Pemusatan PPN ya aman. tapi kalau tidak melakukan pemusatan PPN ya kena karena statusnya udah PKP kan. #cmiiw
coba lihat disini PER 11/2020 https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17078 Sama lihat peraturan yg sebelumnya di PER 19/2010
Bisa rekan. aktivasi segera