Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Status NPWP, jka pindah rumah
Status NPWP, jka pindah rumah
Apakah NPWP hanya boleh digunakan oleh wajib pajak pada satu KPP saja atau bisa ke KPP lainnya?
Contoh kasus, jika pindah rumah dari kota Jakarta ke Padang, apakah NPWP yang di dapat di Kota Jakarta masih bisa digunakan di Kota Padang?mohon bantuan penjelasannya..
terimakasih.Pada dasarnya NPWP itu berlaku secara nasional. Hanya saja karena dalam NPWP ada kode KPP maka kalau pindah wilayah KPP harus :
Mengisi formulir pindah wilayah KPP (ada di KPP), aslinya disampaikan kepada KPP lama dan tembusannya disampaikan ke KPP baru.
Setelah proses selesai NPWP diberikan, sama dengan NPWP sebelumnya kecuali kode KPP nya.Jadi memang harus lapor dulu ya…
ngak bisa seperti kartu atm, bisa bayar dimana pun berada. he..he..heOke rekan wandys terimakasih penjelasannya.
salam.Menurut saya sesuai dengan lokasi WP berada yang mana mengacu pada identitas WP tersebut dalam hal ini KTP karena KPP melihat domisili WP tersebut….
mau bayar atau lapor rekan vika? klo bayar mah di kota mana aja bisa, tapi klo lapor harus tetap kembali ke KPP dimana rekan vika terdaftar sesuai dengan NPWP.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
mau bayar atau lapor rekan vika?
lapor
Originaly posted by wannabewongkpp:klo bayar mah di kota mana aja bisa
oh….jadi kalau mau bayar udah bisa dimana aja ya..
saya kira cuma bisa di KPP dimana NPWP terdaftar ja.oke…makasih rekan ortax semuanya.
wassalam - Originaly posted by wannabewongkpp:
mau bayar atau lapor rekan vika? klo bayar mah di kota mana aja bisa, tapi klo lapor harus tetap kembali ke KPP dimana rekan vika terdaftar sesuai dengan NPWP.
misalnya bgini pak, bila ia pindah tmpat dari jakarta ke padang, dmn penghasilannya skrg di peroleh di daerah padang..sedangka dia mempunyai NPWP jakarta..
apakah dia wajib lapor untuk mengubah NPWPnya atau di tetap pakai NPWP lama untuk bayar pajaknya??? Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
2. Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.semoga bisa membantu…..
Apabila wajib pajak telah berpindah tempat tinggal, yang biasanya ditandai dengan perubahan KTP ataupun tanda pengenal lainnya, maka wajib pajak tersebut diwajibkan untuk mengajukan permohonan pindah dari KPP yang lama (Jakarta) ke KPP yang baru (Padang) sesuai dengan tempat tinggal, apalagi jika penghasilannya sekarang di peroleh di Padang.
Merujuk kepada ketentuan perpajakan, terdapat ancaman sanksi pidana jika kita menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian Negara (apabila penghasilan dari Padang sudah melebihi PTKP tapi tidak dikenai pajak).
Mohon koreksinya.
setahu saya ada mekanisme untuk melakukan perubahan data terkait dengan perpindahan KTP kita.
Selamat pagi semuanya. Ada yg punya contoh Formulir Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha/Tempat Kedudukan?
Bagi yg punya, kirim ke email saya ya jafril_hot@yahoo.com
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuannya.- Originaly posted by denypurwo:
setahu saya ada mekanisme untuk melakukan perubahan data terkait dengan perpindahan KTP kita.
Aturannya ada di :
PER-44/PJ./2008 (berlaku 20 Oktober 2008) Jo PER-41/PJ./2009 Jo PER 62/PJ/2010Pasal 6
(1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau
tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib
Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke:a. KPP Lama, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak dan/atau PKP Badan atau
Joint Operation atau Wajib Pajak Bendahara; ataub. KPP Baru, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak orang Pribadi,
dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir
Perubahan Data dan PKP Pindah.———-
Sebenarnya di aturan memang diwajibkan mengisi formulir WP pindah, tapi syaratnya sendiri adalah copy KTP di alamat yang baru dimana kita ketahui untuk mengurus KTP di daerah2 tertentu (terutama Jakarta) masih sangat sulit (dipersulit) sehingga mau tidak mau kita masih terdaftar di KPP asal.
Untuk yang karyawan sebenarnya tidak masalah, memang harus melaporkan ke KPP asal, tapi biasanya selama periode pelaporan SPT Tahunan OP / Badan, pihak DJP memberikan layanan Drop Box, dimana kita bisa melaporkan SPT Tahunan di KPP terdekat / pojok pajak.
Untuk pembayaran pajak, telah disampaikan oleh rekan wannabewongkpp.
Tapi kembali lagi, sebaikanya ikuti aturan perpajakan, urus KTP baru kemudian ajukan permohonan WP pindah, hehehehe..CMIIW
- Originaly posted by wannabewongkpp:
tapi klo lapor harus tetap kembali ke KPP dimana rekan vika terdaftar sesuai dengan NPWP.
setahu saya lapor pun bisa dimana aja rekan, nanti KPP setempat dimana kita melapor yang akan menindaklanjuti, pengalaman saya kemarin sewaktu membantu teman2 untuk melaporkan SPT tahunan OP,
salam
- Originaly posted by vika:
Originaly posted by wannabewongkpp:
mau bayar atau lapor rekan vika?lapor
lapor harus di KPP terdaftar rekan.
seperti pendapat yg sdh disampaikan diatas.Originaly posted by vika:Originaly posted by wannabewongkpp:
klo bayar mah di kota mana aja bisaoh….jadi kalau mau bayar udah bisa dimana aja ya..
saya kira cuma bisa di KPP dimana NPWP terdaftar ja.Kalo bayar di Bank (tidak semua bisa) atau kantor pos dimanapun.
jika di KPP ada bank, bisa setor sekaligus lapor.Salam