Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Status Mitra
Halo, bagaimana perhitungan pajak karyawan dengan status ‘Mitra’ ? apakah sama dengan status karyawan ‘Pekerja Lepas ?
Perhitungan pajak untuk karyawan dengan status ‘Mitra’ dan ‘Pekerja Lepas’ biasanya sama, karena keduanya tidak terikat kontrak kerja tetap. Keduanya dikenakan PPh 21 dengan tarif sesuai penghasilan yang diperoleh. Namun, perhatikan juga apakah ada pemotongan atau penghasilan bruto yang berbeda, tergantung kesepakatan dan jenis pekerjaan.
With its competitive nature, Slope allows players to challenge their friends to see who can achieve the highest score in the shortest amount of time. slope
harus dirincikan terlebih dahulu, apakah masuk pegawai tidak tetap (gaji harian) atau bukan pegawai (upah berdasarkan produktifitas yang dihasilkan)