• status "LB" pada 1770 S

  • susai

    Member
    28 March 2014 at 8:00 am
  • susai

    Member
    28 March 2014 at 8:00 am

    Selamat pagi,

    Mohon pencerahannya apakah status LB pada 1770 S sebesar Rp. 261,- akan tetap menimbulkan pemeriksaan nantinya walaupun tidak diceklis kolom restitusinya?
    Untuk pemeriksaan PPh OP itu apakah ada batasan nilai "Lebih Bayar"nya ?

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 8:07 am
    Originaly posted by susai:

    Selamat pagi,

    Mohon pencerahannya apakah status LB pada 1770 S sebesar Rp. 261,- akan tetap menimbulkan pemeriksaan nantinya walaupun tidak diceklis kolom restitusinya?

    masukkin saja penghasilan lain lain

    Originaly posted by susai:

    Untuk pemeriksaan PPh OP itu apakah ada batasan nilai "Lebih Bayar"nya ?

    LB melebihi 10 juta

  • susai

    Member
    28 March 2014 at 8:11 am

    untuk LB melebihi 10 juta ada dasar hukumnya?

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 8:13 am
    Originaly posted by susai:

    untuk LB melebihi 10 juta ada dasar hukumnya?

    PMK 198/2013

  • susai

    Member
    28 March 2014 at 8:40 am

    " Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);"

    kalo untuk OP yg bekerja hanya dari satu pemberi kerja sama ga ya?

  • priadiar4

    Member
    28 March 2014 at 8:43 am
    Originaly posted by susai:

    kalo untuk OP yg bekerja hanya dari satu pemberi kerja sama ga ya?

    tidak sama, tapi tetap pakai PMK ini

  • dibmarudib

    Member
    28 March 2014 at 8:46 am
    Originaly posted by susai:

    kalo untuk OP yg bekerja hanya dari satu pemberi kerja sama ga ya?

    a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
    pekerjaan bebas
    yang menyampaikan Surat Pemberitahuan
    Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
    b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau
    pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan
    Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah
    lebih bayar paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
    rupiah);

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now