Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › status "LB" pada 1770 S
status "LB" pada 1770 S
Selamat pagi,
Mohon pencerahannya apakah status LB pada 1770 S sebesar Rp. 261,- akan tetap menimbulkan pemeriksaan nantinya walaupun tidak diceklis kolom restitusinya?
Untuk pemeriksaan PPh OP itu apakah ada batasan nilai "Lebih Bayar"nya ?- Originaly posted by susai:
Selamat pagi,
Mohon pencerahannya apakah status LB pada 1770 S sebesar Rp. 261,- akan tetap menimbulkan pemeriksaan nantinya walaupun tidak diceklis kolom restitusinya?
masukkin saja penghasilan lain lain
Originaly posted by susai:Untuk pemeriksaan PPh OP itu apakah ada batasan nilai "Lebih Bayar"nya ?
LB melebihi 10 juta
untuk LB melebihi 10 juta ada dasar hukumnya?
- Originaly posted by susai:
untuk LB melebihi 10 juta ada dasar hukumnya?
PMK 198/2013
" Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);"
kalo untuk OP yg bekerja hanya dari satu pemberi kerja sama ga ya?
- Originaly posted by susai:
kalo untuk OP yg bekerja hanya dari satu pemberi kerja sama ga ya?
tidak sama, tapi tetap pakai PMK ini
- Originaly posted by susai:
kalo untuk OP yg bekerja hanya dari satu pemberi kerja sama ga ya?
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah
lebih bayar paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah);