Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Status kawin pada SPT jika belum satu tahun
Status kawin pada SPT jika belum satu tahun
Rekan sekalian, ada hal yang mau saya tanyakan
Saya menikah di bulan Mei 2012.
Saya dapat info katanya jika menikahnya setelah 1 Januari 2012, maka status PTKP saya masih TK. Hal ini sama halnya jika dengan mempunyai anak, untuk masuk sebagai tanggungan katanya juga seperti itu.
Saya ingin memastikan hal tersebut. Saya menikah di bulan Mei 2012, dan saat ini istri kerja di perusahaan dan memiliki nomor NPWP sama dengan saya (dengan nomor belakang 999).
Apakah form A1 saya TK/0 atau K/1 atau K/I/1?
Untuk form A1 istri pasti TK/0 ya?
Untuk SPT saya apakakh TK/0 atau K/1 atau K/I/1?Terima kasih
- Originaly posted by siang:
Apakah form A1 saya TK/0 atau K/1 atau K/I/1?
TK/0
Originaly posted by siang:Untuk form A1 istri pasti TK/0 ya?
TK/0
Originaly posted by siang:Untuk SPT saya apakakh TK/0 atau K/1 atau K/I/1?
TK/0
setuju
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by siang:
Apakah form A1 saya TK/0 atau K/1 atau K/I/1?TK/0
Originaly posted by siang:
Untuk form A1 istri pasti TK/0 ya?TK/0
Originaly posted by siang:
Untuk SPT saya apakakh TK/0 atau K/1 atau K/I/1?TK/0
sip sip sip…