Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Status Ekspat yang kerja di Indonesia

  • Status Ekspat yang kerja di Indonesia

  • adyudha

    Member
    13 May 2008 at 1:43 pm

    siang,

    Saya mau tanya, kalau ada ekspat yang pada hari ke 183 kontrak kerjanya diperpanjang sampai 6 bulan lagi (total 1 tahun), Sehingga secara hukum pajak statusnya -harusnya- jadi WPDN.

    Apakah dia boleh tidak ber-NPWP? Hal ini mengingat perpanjangan kontrak hanya 6 bulan saja, dan setelah itu NPWP bakalan dihapus karena dia sudah tidak bekerja lagi di Indonesia sehingga akan timbul pemeriksaan. Apakah dengan pertimbangan tersebut NPWP boleh tidak dibuat?

    Terima kasih.

  • adyudha

    Member
    13 May 2008 at 1:43 pm
  • evan212

    Member
    14 May 2008 at 7:42 am

    pinter2an kita aja bos, sebab pajak WPDN dan WPLN bisa beda jumlahnya karena tarif nya kan beda.

  • mardi

    Member
    19 May 2008 at 5:39 pm

    Kayaknya secara aturan expatriat tsb harus ber-NPWP kalo udah lebih dari 183 hari(meskipun lebihnya cuma sehari)…. tapi memang biasanya jadi kurang potong…

    Kalo nanti tetap dikenakan pasal 26 20% repotnya kalo perusahaa yang kena SKPKB

  • adyudha

    Member
    29 May 2008 at 3:06 pm

    Terus pada saat ekspat itu mau keluar, apa pencabutan NPWP-nya repot?

  • mardi

    Member
    29 May 2008 at 11:59 pm

    menurut saya yang penting bagi pemberi kerja sudah memotong PPh 21 nya dengan benar.. trus kalo expatriate itu kembali ke LN yang penting sudah mengajukan penghapusan NPWPnya, sepertinya KPP akan melakukan Pemeriksan sederhana untuk membuktikan kalo WP expatriate ini sudah meninggalkan Indonesia…. jadi yang penting kalo sudah dapat NPWP, pemberi kerja memastikan pelaporan SPT pribadinya, kalopun nanti sudah kembali ke negara asal dan ada kurang bayar pajak WP expatriate(PPh OP) seharusnya KPP tidak bisa menagih ke pemberi kerja ….

    Kalo repot tidaknya juga kembali ke petugas KPPnya tu…

  • adyudha

    Member
    9 June 2008 at 3:08 pm

    Iya..
    terima kasih ya infonya..

  • Julieta

    Member
    9 February 2009 at 11:51 am

    Dear rekan-rekan,
    Please help, jika ada karyawan ekspat yang dikontrak 1 tahun (kontrak diperpanjang sesuai kondisi), sebelumnya WNA tsb bekerja di ktr perwakilan sbh perusahaan asing. WNA tsb tidak mempunyai NPWP, dan nantinya penggajiannya berdasarkan jumlah order yang dihasilkannya jadi tidak tiap bulan terima gaji, apakah harus berNPWP? jika tidak ber NPWP bagaimana fiskal atas perjalanan dinasnya apa bisa dijadikan kredit pajak bila menggunakan NPWP ktr? Mohon dibantu.. Thanks..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now