Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Status dari usahawan OP menjadi badan hukum CV
Status dari usahawan OP menjadi badan hukum CV
Dear All,
Saya mau minta sharing nih kira2 ada gak rekan2 yang punya pengalaman tentang perubahan status wajib pajak dari Orang Pribadi (usahawan dengan menggunakan norma penghitungan) menjadi wajib pajak Badan Hukum (CV). Karena CV kepemilikannya tidak terdiri atas saham, apakah harta pribadi (misal gedung, kendaraan, dan peralatan) dapat langsung dipindahkan saja menjadi asset CV sebagai modal kerja? Terus bagaimana dengan sisa persediaan / barang dagangan yang dulunya milik pribadi dengan Norma Penghitungan, apakah langsung dialihkan saja sebagai persediaan barang CV dan terhutang PPN saat dijual melalui CV? Kemungkinan terjadi nilai peredaran usaha + sisa persediaan CV bisa banyak melebihi dari jumlah pembelian barang, karena omzet tersebut bercampur dengan barang / stock semasa menggunakan Norma Penghitungan.
Tolong dong jika ada rekan2 yang sudah pernah menangani kasus ini saya bingung nih dengan status harta dan persediaan yang dialihkan tersebut. Thank you!!- Originaly posted by Shalim:
Karena CV kepemilikannya tidak terdiri atas saham, apakah harta pribadi (misal gedung, kendaraan, dan peralatan) dapat langsung dipindahkan saja menjadi asset CV sebagai modal kerja?
bisa
Originaly posted by Shalim:Terus bagaimana dengan sisa persediaan / barang dagangan yang dulunya milik pribadi dengan Norma Penghitungan, apakah langsung dialihkan saja sebagai persediaan barang CV
bisa
Originaly posted by Shalim:dan terhutang PPN saat dijual melalui CV?
terhutang PPN atau tidak, tergantung apakah CVnya PKP atau tidak
Originaly posted by Shalim:Kemungkinan terjadi nilai peredaran usaha + sisa persediaan CV bisa banyak melebihi dari jumlah pembelian barang, karena omzet tersebut bercampur dengan barang / stock semasa menggunakan Norma Penghitungan.
nggak masalah.
yang penting pada saat pengalihan asset2 tersebut dibuat penilaian dan pencatatan yang wajarSalam
1. Nilai gedung dan kendaraan yang akan dialihkan ke CV sebagai modal adalah sama dengan nilai harta tersebut yang dilaporkan di Daftar Harta pada SPT PPh OP. Jika berbeda akan menimbulkan laba rugi pengalihan harta yang wajib dipertanggungjawabkan pada SPT PPh OP.
2. Sisa persediaan barang dagangan dialihkan ke CV dengan harga wajar, dan apakah terhutang PPN atau tidak adalah tergantung dari kondisi berikut ini :
a. Jika WP OP adalah PKP, maka pada saat pendaftaran NPWP CV sekaligus minta dikukuhkan PKP CV-nya, sehingga penerbitan Faktur Pajak oleh WP OP dapat dikreditkan oleh CV. Tanggal penerbitan FP oleh WP OP adalah setelah tanggal pengukuhan PKP CV.
b. Jika WP OP adalah Non PKP, maka tidak terhutang PPN oleh WP OP, walaupun CV-nya telah PKP. Dalam hal ini tidak ada FP apapun yang boleh diterbitkan oleh WP OP ke CV.
c. Karena WP OP menggunakan Norma Penghitungan dalam menghitung penghasilan netonya, maka pengalihan sisa persediaan barang dagangan ke CV wajib dipertanggungjawabkan pada SPT PPh OP sebagai peredaran bruto WP OP tersebut.
d. Jurnal dalam pembukuan CV pada saat menerima pengalihan aset dari WP OP menjadi modal CV adalah :
Gedung Rp. XXX
Kendaraan Rp. XXX
Modal Tn. A Rp. XXXJurnal pengalihan persediaan barang dagangan dari WP OP ke CV adalah :
a. metode perpectual :
Persediaan Rp. XXX
PPN Masukan Rp. XXX
Modal Tn A Rp. XXXb. metode periodik :
Pembelian Rp. XXX
PPN Masukan Rp. XXX
Modal Tn A Rp. XXXCatatan : Jika WP OP tidak menerbitkan FP karena WP OP adalah Non PKP maka pos jurnal PPN Masukan tidak diperlukan.
Demikian sharing dari saya, semoga bermanfaat.
Saya ulang jurnalnya, untuk memperjelas debet kredinya :
Jurnal pengalihan persediaan barang dagangan dari WP OP ke CV adalah :
a. metode perpectual :
Persediaan Rp. XXX (debet)
PPN Masukan Rp. XXX (debet)
./ Modal Tn A Rp. XXX (kredit)b. metode periodik :
Pembelian Rp. XXX (Debet)
PPN Masukan Rp. XXX (Debet)
'/ Modal Tn A Rp. XXX (kredit)Catatan : Jika WP OP tidak menerbitkan FP karena WP OP adalah Non PKP maka pos jurnal PPN Masukan tidak diperlukan.
wah rekan Phoska, thanks berat ya sudah ngejelasin sampe sedetail gitu. Thanks juga buat rekan Hanif.
ikut mengomentari dong…
Secara Prinsip perlu dipamahami akan hal permasalahan diatas, bahwa antara WP OP sebagai satu entitas dan CV satu entitas berada dalam 2 entitas yang berbeda. JIka dilihat dari aturan akuntansi dan aturan perpajakan, walaupun pemiliknya dia sendiri maka pada saat pendirian CV tersebut perlu dijelaskan dalam akte notarisnya akan hal tersebut. Kalau tidak salah sesuai dengan Aturan pendirian usaha CV (Peraturan terbaru) bahwa CV harus didirikan minimal 2 orang. Artinya harus ada kesepakatan modal awal dalam hal ini.
Dalam hal modal awal/modal disetor ini bisa berupa uang bisa berupa Barang yang dinilai sesuai dengan kewajarannya.
Saat penyertaan modal berupa barang seperti yang dijelaskan diatas dari WP Pribadi (Non PKP) ke CV (PKP) maka tidak ada terbit PPn dari WP Pribadi karena bukan PKP. Jadi Penekanan saat pendirian CV dalam hal ini menurut saya…perlu dicermati dalam hal menjawab pertanyaan diatas…kalau boleh saya memberi keterangan.. menurutku adalah:
Karena CV kepemilikannya tidak terdiri atas saham, apakah harta pribadi (misal gedung, kendaraan, dan peralatan) dapat langsung dipindahkan saja menjadi asset CV sebagai modal kerja?Jelas "bisa" hanya perlu dibuat kontrak yang jelas akan hal ini sesuai dengan modal yang disepakati, jika nilai penyerahannya lebih besar dari modal yang disepakati saat pendiriannya maka perlu dinilai sebagai Pembelian barang persediaan… jurnalnya saya rasa mengikuti akuntansi nromal saja…
Yang jelas dalam hal ini adalah keterangan pendirian melalui Notaris sangat penting saat peralihan disini… kalau tidak??? maka campur aduk asset seperti gado2 akan terjadi di CV dan OP Pribadi….he.aha.ahaa….
Untuk Pelaporan OP Pribadi… tetap dilaporkan seperti biasa dan tidak ada perubahan… dan CV adalah bentuk Usaha yang diwajibkan membuat PEMBUKUAN PELAPORAN KEUANGAN YANG BENAR DAN JELAS…
Mudah2an bisa membantu he.aha.aha..a