Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Status berubah dari PT menjadi PMA Direkturnya Expat berhak tanda tangan laporan pajak?
Status berubah dari PT menjadi PMA Direkturnya Expat berhak tanda tangan laporan pajak?
Kami sebuah perusahaan jasa konsultan yg dulunya berstatus PT kemudian berubah menjadi PMA dan Direkturnya sekarang WNA (Expat).
Pertanyaannya saya apakah Direktur yg seorang Expat berhak menandatangani setiap Laporan Pajak baik SPT Masa maupun Tahunan ?Mohon sarannya
Yup, berhak.
Dalam ketentuannya hanya dikatakan bahwa yang berhak tanda-tangan adalah pengurus atau direksi.
Tidak ada disinggung masalah ekspatriat atau tidakSalam
sependapatn dengan rekan hanif
sependapat juga
dari PT menjadi PMA, pada dasarnya adalah sama-sama PT, hanya status Penanaman Modal saja yang berubah, tetap mengacu pada UU KUP dan PPh,
jadi saya sependapat dengan rekan semua, yang berhak tanda tangan SPT adalah pengurus atau direksi dan orang yang diberi kuasa oleh pengurus atau Direksiyang penting sudah punya NPWP kan ?
sependapat dengan rekan hanif.
setuju…berdasarkan pengalam kerja di perusahaan PMA, direktur expart bisa.
numpang tanya bagaimana kalau direktur expart tsb belum punya npwp (karena belum melebihi 183 hari di indo), apa boleh tanda tangan spt, kan ada kewajiban mencamtumkan npwp ? tq rekan2 ortax.
kalau memang belum punya NPWP uruslah segera.
bila memang belum, yang tanda tangan kan tidak harus direktur. Direksi yang lain juga boleh.
Yang mesti diingat, bila si direktur belum punya NPWP, SPT tahunan nantinya kadang dioermasalahkan. Malah katanya SPTnya bisa dianggap tidak lengkap.Salam
dan dikembalikan
yup..se7
Y berhak donk,
selama si direktur yang expatriat udah bertempat tinggal di indonesia
selama lebih dari 183 hari secara berturut turut di indonesia.mau tanya
tarif untuk tarif amortisasi lahan HGU dan tanaman menghasilkan utk perusahaan perkebunan berapa ya?ada yang tau?