Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Status berubah dari PT menjadi PMA Direkturnya Expat berhak tanda tangan laporan pajak?

  • Status berubah dari PT menjadi PMA Direkturnya Expat berhak tanda tangan laporan pajak?

     zakeus updated 13 years, 8 months ago 18 Members · 24 Posts
  • amy29

    Member
    28 January 2010 at 12:49 pm
  • amy29

    Member
    28 January 2010 at 12:49 pm

    Kami sebuah perusahaan jasa konsultan yg dulunya berstatus PT kemudian berubah menjadi PMA dan Direkturnya sekarang WNA (Expat).
    Pertanyaannya saya apakah Direktur yg seorang Expat berhak menandatangani setiap Laporan Pajak baik SPT Masa maupun Tahunan ?

    Mohon sarannya

  • Hanif

    Member
    28 January 2010 at 12:52 pm

    Yup, berhak.
    Dalam ketentuannya hanya dikatakan bahwa yang berhak tanda-tangan adalah pengurus atau direksi.
    Tidak ada disinggung masalah ekspatriat atau tidak

    Salam

  • dydy

    Member
    28 January 2010 at 1:04 pm

    sependapatn dengan rekan hanif

  • free85

    Member
    28 January 2010 at 1:22 pm

    sependapat juga

  • joeardy

    Member
    29 January 2010 at 8:17 am

    dari PT menjadi PMA, pada dasarnya adalah sama-sama PT, hanya status Penanaman Modal saja yang berubah, tetap mengacu pada UU KUP dan PPh,
    jadi saya sependapat dengan rekan semua, yang berhak tanda tangan SPT adalah pengurus atau direksi dan orang yang diberi kuasa oleh pengurus atau Direksi

  • Budianto

    Member
    29 January 2010 at 8:19 am

    yang penting sudah punya NPWP kan ?

  • yohanes_martin

    Member
    29 January 2010 at 8:50 am

    sependapat dengan rekan hanif.

  • seger

    Member
    29 January 2010 at 9:05 am

    setuju…berdasarkan pengalam kerja di perusahaan PMA, direktur expart bisa.

  • hkysc98

    Member
    29 January 2010 at 10:49 am

    numpang tanya bagaimana kalau direktur expart tsb belum punya npwp (karena belum melebihi 183 hari di indo), apa boleh tanda tangan spt, kan ada kewajiban mencamtumkan npwp ? tq rekan2 ortax.

  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 11:19 am

    kalau memang belum punya NPWP uruslah segera.
    bila memang belum, yang tanda tangan kan tidak harus direktur. Direksi yang lain juga boleh.
    Yang mesti diingat, bila si direktur belum punya NPWP, SPT tahunan nantinya kadang dioermasalahkan. Malah katanya SPTnya bisa dianggap tidak lengkap.

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    29 January 2010 at 11:22 am

    dan dikembalikan

  • rosikin

    Member
    30 January 2010 at 3:46 am

    yup..se7

  • ADEK

    Member
    30 January 2010 at 11:05 am

    Y berhak donk,
    selama si direktur yang expatriat udah bertempat tinggal di indonesia
    selama lebih dari 183 hari secara berturut turut di indonesia.

  • ADEK

    Member
    30 January 2010 at 11:07 am

    mau tanya
    tarif untuk tarif amortisasi lahan HGU dan tanaman menghasilkan utk perusahaan perkebunan berapa ya?ada yang tau?

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now