Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi staff/manajer punya saham di PT tmpt dia bekerja

  • staff/manajer punya saham di PT tmpt dia bekerja

  • air123

    Member
    22 December 2008 at 11:13 am

    Salam Ortax,
    A di thn 2005 punya harta mtr 12 jt, sedangkan npwp br dimiliki thn 2006.Pd Thn 2006 A bekerja di PT. B sbg staff, kmdn pd thn 2007 A membeli saham PT. B dari pemegang saham lama dgn nominal shm 80jt, tp hanya dibyr sebesar 40jt (krn kary sendiri).Stlh membeli shm, jabatan jadi manager.Yg mau ditanya :
    1. Harus lapor SPT tahunan dr thn 2006 ato 2005 pd saat punya motor (motor itu didapat dari tabungan sebelum bekerja ) dan pake form yg mana?
    2. Pd saat lapor SPT tahunan 2007, hrs pake form yg mana?
    3. Apakah saham PT.B dimasukkan ke daftar harta? (status manager, bukn komisaris ato direktur ). Jika masuk, berapa nilai yg harus diisi, 40jt yg dibayarkan ato 80 jt nominal saham?
    4. A sdh lapor SPT tahunan 2006 dan 2007, tp thn 2007 saham blm dimasukkan,jd jk skrg melakukan pembetulan, termasuk pembetulan biasa ato sunset krn ada penambahan harta saham?
    mohon masukan dr yang lain, thx bgt

  • air123

    Member
    22 December 2008 at 11:13 am
  • iswadias

    Member
    22 December 2008 at 3:24 pm

    Rekan air123,

    NPWP adalah merupakan identitas WP … SPT Tahunan Pribadi yang dilaporkan Tn. A adalah sejak Tn A mempunyai penghasilan diatas PTKP, sedangkan harta/motor hanya sebagai pelaporan saja (dimasukkan di lampiran IV).

    Tn. A sebagai karyawan / manager di PT. B, penghasilan Tn. A harus dipotong PPh 21 perbulannya oleh PT. B…. sedangkan penghasilan dari saham yang diterima harus dipotong PPh 21 karena Tn. A bekerja di PT. B.

    Mungkin bisa membantu… mohon koreksi dari rekan2 yg lain

  • edisuryadi2

    Member
    23 December 2008 at 1:24 pm

    Tahun 2006
    Lapor SPT dengan memasukkan kolom harta berupa motor senilai Rp. 12.000.000 dengan kolom keterangan penghasilan tahun 2005. Tetapi yang harus diingat bahwa harta berupa motor tsb memang berasal dari penghasilan selama tahun 2005 sebagai pegawai bukan dari penghasilan lain. Pakai Form 1770 tahun 2006
    Tahun 2007
    Lapor SPT 1770S . Pendapat Keuntungan dari pembelian Saham ( Pemegang saham mencatat Disagio Saham ). Kita mencatat pendapatan lain – lain. Jelas saham harus dimasukkan ke dalam harta senilai harga perolehan ( Rp. 40.000.000 ). Pembetulan biasa bukan sunset policy.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now